Kopi TIMES

Korupsi, Pola Kerja, Godaan Aktivis

Minggu, 23 Mei 2021 - 09:11 | 72.60k
Abd. Aziz, Founder and Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya
Abd. Aziz, Founder and Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya

TIMESINDONESIA, MALANG – Penulis kedatangan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Mas Guntur, Sabtu (22/5) sore di kawasan lereng Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Meeting perdana ini dalam rangka sharing dan memperkuat pola kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang hampir terjadi di semua lini. Di mana, dugaan korupsi yang terjadi di tingkat Desa/Kelurahan hingga Kabupaten/Kota cukup mengerikan. 

Butuh kerja serius, ekstra, dan seni menghadapi resiko yang timbul dalam ikhtiar membuka praktik korupsi yang menggerogoti Republik. Setidaknya, itu catatan lapangan yang terhimpun, dan menjadi topik diskusi bersama aktivis yang malang melintang di Lumajang ini. 

Apa dan bagaimana substansi perbincangan soal korupsi, yang mengemuka dalam tiga kata kunci: korupsi, pola kerja, dan godaan aktivis? Berikut ulasan singkatnya.

Pertama, seorang aktivis musti memahami permainan fulus (uang) yang demikian halus. Mereka saling kerjasama. Membangun akal bulus. Agar berjalan mulus. Sehingga diperlukan cara kerja yang tidak biasa, komitmen tinggi, dan nyali berlebih. 

Kedua, saat ada seorang Kepala Desa, Kepala Dinas, Bupati atau Walikota yang bermaksud kerjasama dalam kepanitiaan suatu proyek agar tertutup pintu korupsi, jangan ditolak. Katakan, siap berkolaborasi dengan syarat kita yang memimpin langsung kepanitiaan dan upaya pencegahan korupsi, yang selama ini biasa terjadi di daerah dan kecipratan rezeki (yang) bukan haknya.

Ketiga, apa yang dimaksud pada nomor dua di atas sudah menjadi fenomena. Terjadi hampir di mayoritas daerah, Kabupaten/Kota di Indonesia. Diawali adanya niat jahat (mental elements of crime) dan diikuti dengan adanya pemufakatan jahat (Pasal 88 KUHP). 

Keempat, umumnya, sistem yang dibangun hampir sama. Bekerjasama dengan prinsip saling menguntungkan. Karenanya, dibutuhkan SDM yang bersih, piawai bikin konstruksi hukum, tajam membuat analisa hukum, dan siap sedia berkontribusi pada Negeri. 

Kelima, pilihan menjadi aktivis tentu dengan segala resiko yang menganga. Jika ragu, sebaiknya kembali. Selain itu, ada kemauan untuk bergerak maju (progresif), dan mutlak merawat integritas dengan rambu kerja yang jelas. 

Keenam, seleksi calon anggota terlebih pengurus lembaga pemberantasan korupsi, harus dengan standart syarat yang tinggi. Rekam jejaknya harus teruji. Karena ia akan hadir di tengah masyarakat dengan performa apik, dan bekerja merepresentasi lembaga yang menjadi rumah perjuangannya. 

Ketujuh, jangan sampai, lembaga dihuni oleh SDM-SDM yang diragukan kapasitas dan kredibilitas-nya. Apalagi, asal merekrut, tak menjiwai pekerjaan sosialnya, gagah-gagahan, dan tidak mampu menerjemahkan visi organisasi dengan aksi mawas diri.

Kedelapan, dunia aktivis sarat akan godaan yang kerap mengiringi di setiap aktivitas perjuangan yang dikobarkan. Godaan itu bermacam-macam. Lazimnya berupa dua hal, pertama, mengarah pada pragmatisme dan kapitalisme. Tawaran harta dan jabatan yang menggiurkan. Kedua, bermuara pada hedonisme. Kesenangan dan kenikmatan sesaat yang begitu menjanjikan. 

Terakhir, saat memutuskan menjadi aktivis, sudah harus selesai dengan dirinya sendiri. Jika tidak, rentan dan berpotensi tergoda serta terperangkap dalam kubangan tuna integritas. Harus ada komitmen sejak awal untuk tidak terjerembab dan/atau men-jerembab-kan diri dalam kasus (yang) menjadi atensinya.

Tak terasa, diskusi berjalan hampir seratus lima puluh menit. Sedang matahari bergeser ke ufuk barat. Pertanda, adzan Maghrib segera berkumandang. Dan, perbincangan yang hangat pun disudahi. 

Selaku tuan rumah, saya menyelipkan kata terima kasih pada tamu yang datang seorang diri, bertandang ke Graha Aktivis yang berada di Sidorejo, Sumbermujur, Candipuro, Lumajang. 

Tak lupa, menitip salam untuk para aktivis yang bergumul dengan dunia pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jangan pernah patah arang walau sedikit yang bertahan. 

Memang, kerja pembangunan integritas tak pernah menjanjikan isi tas. Percayalah, sekecil apapun kontribusi yang dibentangkan, selain akan menebar energi positif, sungguh melegakan dan membanggakan.(*)

 

*) Oleh: Abd. Aziz, Founder and Legal Consultant Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Malang Raya

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES