Hukum dan Kriminal

Kasus Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Bank Bumi Artha Apresiasi Kinerja Penyidik

Sabtu, 22 Mei 2021 - 20:25 | 73.08k
Polrestabes Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Polrestabes Surabaya. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kuasa Hukum Bank Bumi Artha, Ardy Susanto,SH memberikan apresiasi pada tim penyidik Polrestabes Surabaya yang melakukan penyidikan kasus keterangan Palsu Dalam Akta Otentik terhadap dokumen kredit.

Ardy berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan permasalahan tersebut di Kejaksaan untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum di Pengadilan.

"Kami ingin, kasus ini segera tuntas proses hukumnya. Kami apresiasi kinerja tim penyidik Polrestabes," ujar Ardy, Sabtu (22/5/2021).

Ardy percaya pada kinerja profesional tim penyidik Polrestabes Surabaya. Apalagi, Bank Bumi Artha telah menjalankan langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: 435/V/Red.1.9./1019 /Jatim /Restabes Surabaya. Budi Hartono Dan Elly Mayasari dilaporkan oleh Bank Bumi Artha lantaran diduga keras memberikan keterangan Palsu Dalam Akta Oktentik terhadap dokumen kredit. Kedua tersangka Budi oleh Penyidik Polrestabes Surabaya dijerat pasal 266 KUHP.

Perkara ini awalnya terkait pengajuan kredit di Bank Bumi Artha senilai 4 Milyar dengan jaminan  SHM No 487 atas nama Budi Hartono pemilik tanah dan bangunan di Kupang baru, Surabaya.

Di tahun 2015, Budi mengalami kredit macet, yang membuat Bank Bumi Artha melakukan somasi dan eksekusi lelang sesuai prosedur yang ada.

Pada saat dilakukan eksekusi, muncullah  gugatan perlawanan yang diajukan Ali Susanto Lie (mertua Budi).

Ali Susanto mendalilkan sebagai pemilik aset yang telah dijaminkan di Bank Bumi Artha berdasarkan Perjanjian tanggal 19 April 2010 dan Akta Perjanjian No 69, tanggal 28 Februari 2013. Dalam perjanjian disebutkan, Budi hanya dipinjam nama saja.

Mengingat ada pengakuan pihak Ali Susanto (mertua tersangka Budi) terkait kepemilikan aset yang telah dijaminkan, maka Bank Bumi Artha melaporkan kedua tersangka di Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan kedua tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai nomor perkara :8/Pid.Pra/2021/PN SBY. Namun, gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES