Hukum dan Kriminal

Kasus Korban Kesetrum, Kasat Reskrim Polres Banjar Periksa Vendor Provider dan PLN

Jumat, 21 Mei 2021 - 17:22 | 35.30k
Iptu Zulkarnaen, Kasat Reskrim Polres Banjar saat memberikan keterangan (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)
Iptu Zulkarnaen, Kasat Reskrim Polres Banjar saat memberikan keterangan (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kasus tewasnya salah satu buruh harian lepas PT Sidareja Jaya akibat tersengat listrik saat memasang tiang provider di Kawasan Purnomosidi Kota Banjar Kamis (20/5/2021) kemarin, kini memasuki babak baru, termasuk juga di Polres Banjar.

Ketua KSPSI Kota Banjar,  Yogy Indrijadi M, SH, mengatakan bahwa ada dugaan unsur kelalaian yang terjadi dalam kasus tersebut. Pasalnya, kelima korban tidak dilengkapi alat pelindung diri sesuai SOP K3 bagi seorang pekerja.

memberikan-keterangan.jpgYogy Indrijadi, SH ketua KSPSI Kota Banjar (FOTO:Susi/TIMES Indonesia)

 "Dalam perlindungan ketenagakerjaan tidak mengenal buruh harian lepas, mereka tetap harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan pekerjaannya," serunya.

Sementara pengawas ketenagakerjaan wilayah V Provinsi Jawa Barat, Dwi Astuti, S.Psi saat dikonfirmasi di kantor Disnaker Kota Banjar mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perusahaan tempat para korban bekerja.

"Kami belum menerima koordinasi dari vendor perusahaan tersebut terkait pengerjaan di sini. Idealnya, mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat sebelum memulai pengerjaannya," terangnya.

memberikan-keterangan-2.jpgKorban kesetrum saat diberikan pertolongan sementara oleh rekan dan warga sekitar (FOTO:Dok Humas Polres)

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Zulkarnaen di lain tempat mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil vendor provider dan PLN beserta beberapa saksi mata untuk meminta keterangan terkait insiden sengatan listrik yang menewaskan Yono dan menyebabkan empat buruh lainnya mengalami luka.

"Dari SOP saja sudah menyalahi aturan karena mereka dipekerjakan tanpa dilengkapi dengan APD dan sebelumnya tidak ada koordinasi dengan PLN karena biasanya untuk memasang tiang harus koordinasi terlebih dahulu untuk memastikan keamanan kabel listrik," jabarnya.

Zulkarnaen mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi oleh Polres Banjar untuk didalami sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES