Peristiwa Daerah

Imbas Pembubaran Wisuda SMA di Mojokerto, Gedung Disegel dan Pengelola Terancam Denda

Jumat, 21 Mei 2021 - 10:07 | 57.67k
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi saat mengintruksikan Kepala Sekolah SMAN 1 Puri untuk menghentikan acara wisuda, Rabu (19/5/2021). (Foto: dok TIMES Indonesia)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi saat mengintruksikan Kepala Sekolah SMAN 1 Puri untuk menghentikan acara wisuda, Rabu (19/5/2021). (Foto: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur dan Satpol PP membubarkan acara wisuda yang digelar oleh dua SMA. Petugas membubarkan paksa wisuda kelulusan murid SMAN Wringinanom Gresik yang digelar di Emerald Hall Hotel Ayola, Kota Mojokerto dan yang kedua pembubaran wisuda SMAN 1 Puri Mojokerto di Gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (19/5/2021) lalu.

Terkait hal ini, Satpol PP mencabut Surat Layak Operasi (SLO) dua gedung yang digunakan untuk kelulusan murid SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto dan SMAN Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan langkah awal yang ditempuh ialah pencabutan Surat Layak Operasi (SLO).

"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut Surat Layak Operasi yang diberikan Satuan Tugas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," kata Deddy dihubungi via ponsel, Kamis (20/5/2021) malam.

Ia menambahkan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan Undang-Undang Karantina pasal 96 ancaman hukuman 1 tahun dan denda yustisi.

Wisuda-SMA-2.jpgPenyegelan gedung Emerald Hall, Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, Rabu (19/5/2021). (Foto: dok/TIMES Indonesia)

"Untuk sementara waktu pihak reserse melakukan penutupan (segel). Pengelola gedung, panitia, penanggung jawab dan kepala sekolah kami bawa ke Polres Mojokerto Kota dan kami lakukan swab antigen. Semua yang di swab hasilnya negatif," tambah Deddy.

Terpisah Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan mengenai tindak lanjut dua gedung yang dicabut surat kelayakan operasi ini.

"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi, tapi tetap pengelola dua gedung ini dikenakan hukuman seberat-beratnya kemungkinan besar berupa denda. Keduanya terancam sanksi denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan Perda Jatim," ucapnya.

Dodik mengatakan, pada saat pengajuan SLO, gedung sudah mematuhi protokol kesehatan.

"Yang jelas sekarang sudah dilakukan pencabutan SLO. Waktu pengajuannya sudah sesuai protokol kesehatan setelah di survei, ternyata dalam pelaksanaannya ada pelanggaran jadi kita langsung cabut SLO," ucapnya.

Sebagai informasi, petugas melakukan pembubaran paksa wisuda kelulusan murid SMAN Wringinanom dan SMAN 1 Puri pada Rabu, 19 Mei 2021. Disinyalir kegiatan wisuda ini ilegal tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Kota Mojokerto dan menyebabkan kerumunan.

Agenda wisuda SMAN 1 Puri bertempat di gedung Astoria, Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dihadiri sejumlah 600-700 orang. Sedangkan di Emerald Hall Hotel Ayola Sunrise Mojokerto acara wisuda SMAN Wringinanom, Gresik dihadiri oleh 500 orang. Hal ini melebihi 50 persen dari kuota yang seharusnya hanya 200. Kasus pembubaran wisuda ini masih dalam penanganan Polres Mojokerto Kota. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES