Hukum dan Kriminal

Kembali Berulah, Polresta Malang Kota Tangkap Residivis Pencuri Motor

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:45 | 23.43k
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono saat merilis kasus pencurian sepeda motor di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono saat merilis kasus pencurian sepeda motor di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang Residivis kembali ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota usai ketahuan mencuri sepeda motor di pasar Blimbing, Kota Malang. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB tersebut, berawal dari tersangka SD yang berprofesi sebagai kuli panggul di Pasar Gadang, berangkat menggunakan angkot menuju Pasar Blimbing.

"Setelah sampai di Pasar Blimbing, tersangka berjalan kaki berkeliling mencari sasarannya. Saat sampai di Jl Taman Borobudur, tersangka melihat motor Beat milik korban dengan inisial SN sedang terparkir," ujar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono, Kamis (20/5/2022).

Dengan membawa kunci T, tersangka pun berusaha merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil merusak, akhirnya tersangkat membawa kabur motor milik korban tersebut.

Korban yang mengetahui motornya hilang, langsung melakukan laporan ke Polresta Malang Kota. Setelah melapor, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota kami bergerak ke wilayah Blimbing sekitar pukul 23.00 WIB. Saat bergerak, kami pun mendapati tersangka sedang mengendarai motor korban. Dari situ, anggota kami langsung bergerak cepat menangkap tersangka dan saat kami geledah memang terdapat kunci T di sakunya," jelasnya.

Setelah tertangkap, tersangka pun di bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutan. Dalam penyelidikan, ternyata tersangka merupakan residivis atas kasus pencurian kendaraan.

"Sebelumnya tersangka ini residivis pencurian sepeda pancal. Dan tersangka ini baru keluar 5 April 2021 lalu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun harus mendekam di dalam penjara dengan waktu yang cukup lama.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tandas Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota .(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES