Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan Berencana, Jhon Kei Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:05 | 28.03k
John Kei saat memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, 6 Juli 2020 lalu. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
John Kei saat memperagakan reka ulang perencanaan penyerangan di Bekasi, Jawa Barat, 6 Juli 2020 lalu. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pengeroyokkan dijatuhkan vonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan Kamis (20/5/2021).

Namun diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut John Kei, yakni 18 tahun penjara. Ia dinilai sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020 lalu.

Sebelumnya, ia mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan. "Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan," ujar John saat itu. Akan tetapi, pledoi itu ditolak hakim.

Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei, yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus, Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah ditetapkan vonisnya. Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.

Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Sementara, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Daniel dan lima anak buah John Kei lainnya, kata hakim, terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES