Nelayan Pengguna Bom Ikan di Perairan Indramayu Berhasil Diamankan
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sebanyak 6 orang pelaku bom ikan yang beraksi di wilayah perairan Indramayu, berhasil diamankan oleh Satpolairud Polres Indramayu bersama personil Polairud Baharkam Polri.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Polairud Polres Indramayu Kompol Tokhari menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Satpolairud Polres Indramayu mendapatkan laporan dari nelayan, bahwa ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Indramayu.
Menanggapi laporan tersebut, jajaran Satpolairud Polres Indramayu dipimpin Kanit Gakkum bersama personel Polairud Baharkam, langsung berpatroli di perairan Cantigi Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu. Dari patroli tersebut, 6 orang nelayan berhasil diamankan pada Rabu (19/5/2021) malam kemarin.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 unit perahu, 3 unit Genset, 2 kantong plastik bahan peledak (potasium), 1 toples bahan peledak, 1 botol kecil bahan peledak, seperangkat lampu LED berbagai watt berikut kabel atau peralatan listrik, serta 2 bakul ikan hasil tangkapan.
"Enam orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Indramayu berikut barang bukti yang ada," jelasnya, Kamis (20/5/2021).
Dari hasil penangkapan ini, lanjutnya, Satpolairud Polres Indramayu berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Indramayu.
Selanjutnya diambil keputusan bahwa kasus bom ikan ini dilimpahkan dan akan ditangani oleh tim unit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar. "Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 84 (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 Miliar," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |