Hukum dan Kriminal

Polres Malang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Hamil di Pakis

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:52 | 73.57k
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika memintai keterangan dari pelaku pembunuhan ibu hamil. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar ketika memintai keterangan dari pelaku pembunuhan ibu hamil. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku pembunuhan ibu hamil berusia dua bulan di Pakis, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Polres Malang. Kasus ini dirilis Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (20/5/2021).

Pelaku Pembunuhan ini berinisial RM, 23 tahun. Sedangkan korbannya bernama Mujihati, 25 tahun, Dusun Sumbergempol, Desa Sekarpuro, Pakis, Kabupaten Malang.

Pelaku Pembunuhan 2Pelaku saat dibawa ke sel tahanan Mapolres Malang. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Hari Raya Idul Fitri. Mulanya, pelaku berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.

"Peristiwa ini sungguh disesalkan, karena terjadi pada hari pertama Hari Raya Idul Fitri yang seharusnya dijadikan sebagai ajang bermaaf-maafan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku diamankan di rumah kakeknya di Madura. "Pelaku bersembunyi di Madura dan kami tangkap di rumah kakeknya," ungkapnya.

Menurutnya, pada mulanya pelaku melakukan pencurian di rumah korban. "Pelaku mencuri sepeda motor dan ponsel milik korban. Karena ketahuan, pelaku melakukan penusukan terhadap korban tersebut," ungkapnya.

Setelah melakukan penusukan terhadap ibu hamil tersebut kata AKBP Hendri Umar, pelaku meninggalkannya begitu saja dengan membawa barang berharga milik korban.

Pelaku Pembunuhan 3Pelaku beserta barang bukti saat dilakukan pers rilis. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, setelah dilakukan perawatan selama 7 hari, nyawa korban tidak tertolong," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku melakukan pembunuhan ibu hamil di Pakis, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Malang menjerat pasal berlapis yakni 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Kekerasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES