Hukum dan Kriminal

Kurir Narkotika 4 Kg Sabu yang Ditangkap BNPP Jatim Seorang Residivis

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:22 | 40.52k
BNNP Jatim saat ungkap kasus Narkotika, Kamis (20/5/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
BNNP Jatim saat ungkap kasus Narkotika, Kamis (20/5/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYABNNP Jatim (Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur) menangkap AR, seorang kurir narkoba yang membawa sabu dari Jakarta menuju Madura. AR (32) tercatat sebagai residivis dan sempat mendekam di Lapas Cipinang.

"Jadi AR ini asal Bangkalan dan waktu itu ditahan di Lapas Cipinang, kasusnya dulu judi membawa narkoba," ujar, Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo saat ungkap kasus di BNNP Jatim, Kamis (20/5/2021). 

Kurir Narkotika 2

Aris menjelaskan, proses penangkapan AR terjadi pada tanggal 18 Mei 2021 pukul 4 dini hari di exit Tol Waru Gunung Surabaya.  AR tidak sendiri ia bersama satu tersngka lagi yakni BS (26).

"Mereka ini membawa sabu-sabu dari Jakarta dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, tujuan mereka akan membawa sabu-sabu ini menuju Bangkalan Madura," ungkapnya.

Aris menambahkan, tersangka mengaku mendapat pesanan dari dari FZ yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Petugas mendapatkan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram lebih. Barang tersebut dimasukkan  dalam tas kresek merah dan dimasukkan ke tas goodie bag warna hijau lalu ditutupi pakaian dan dimasukkan tas kain warna merah muda.

"Setelah kita dalami bahwa tersangka AR ini mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari temennya namanya HS di Jakarta, HS ini DPO dan 2 tersangka ini (AR dan Hs) pernah sama-sama menjalani hukuman dengan kasus narkotika di lapas Cipinang. Setelah sama-sama maka kemudian mereka tetap melajutkan bisnis narkotika ini," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan BNNP Jatim diantanya satu buah tas warna merah muda berisi empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 4.003,22 gram,  tiga ponsel milik AR dan BS, satu unit mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik, STNK mobil Toyota Avanza warna Abu-abu metalik. Atas kasus narkoba iniini, kedua tersangka kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES