Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Bongkar Penyelundupan Narkoba Dalam Termos

Kamis, 20 Mei 2021 - 12:46 | 61.30k
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus narkoba, Kamis (20/5/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus narkoba, Kamis (20/5/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengedar narkoba rupanya tak kehabisan akal untuk bisa menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Surabaya. Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan 2 orang kurir asal Madura yang menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam termos air. 2 orang tersebut yakni MKA (42) warga Madura dan S (47) warga Madura. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, awalnya, pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada satu kotak paket dari Malaysia yang diduga di dalamnya terdapat 2 aluminium foil terdapat sabu.

Polrestabes Surabaya 2

"Untuk beratnya beserta isi dan kemesannya berisi 898 gram dengan adanya informasi ini Satnarkoba melakukan kegiatan penyidikan dengan control delivery dan berhasil mengamankan 2 teraangka tersebut selaku kurir," ujar Ganis saat ungkap kasus Narkoba, Kamis (20/5/2021).

Ganis mengatakan bahwa pengirim paket tersebut perempuan berinisial M asal Malaysia. Dalam paket tersebut Penerima juga tertulis seorang perempuan yang juga berinisial M.

"Saat dihubungi sesuai nomor telpon yang ada (pada paket) yang mengambil ternyata 2 orang kurir ini, ternyata M ini (penerima) bukan perempuan, sekarang DPO," ungkap Ganis.

Dua kurir tersebut juga dijanjikan uang Rp 2 juta yang dibagi 2 ketika berhasil mengantarkan paket. Saat ditanya apakah penyelundupan termos ini sama dengan penyelundupan termos sebelumnya, pihaknya masih melakukan pendalaman. Penyelundup narkoba dalam termos ini dijatuhi pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES