Kopi TIMES

Mudik Dilarang Wisata Diperbolehkan, Pemerintah Daerah Dibuat Kebingungan

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:32 | 61.08k
Fiyardi Dwi Laksono, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Negeri Malang.
Fiyardi Dwi Laksono, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Negeri Malang.

TIMESINDONESIA, MALANG – Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai membuat Pemerintah Pusat terus merealisasikan berbagai kebijakan untuk diterapkan dimasyarakat agar dipatuhi secara bersama. Hal ini bertujuan guna menekan angka kelonjakan kasus positif yang terjangkit virus tersebut. Tidak bisa dipungkiri bahwa Covid-19 telah memberikan banyak dampak buruk di semua sektor.

Salah satu pemberlakuan kebijakannya adalah pelarangan mudik lebaran tahun 2021 dan pembolehan dibukanya tempat wisata diberbagai daerah. Setelah kebijakan ini ditetapkan, ternyata muncul pro dan kontra dengan argumen yang beraneka ragam sehingga membuat kebingungan banyak pihak tidak terkecuali Pemerintah Daerah.

Pelarangan mudik dan pembukaan wisata adalah dua hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan yang diterapkan. (15/04) Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam praktik di lapangan ketika memonitoring masyarakat yang hendak berkunjung ke tempat wisata di Banten. Hal ini dikarenakan letak posisi Banten yang strategis sebagai jalur lintas mudik kawasan Jabodetabek membuat banyak masyarakat luar Banten ingin berwisata ke daerah tersebut. Belum lagi, ditambah luasnya tempat wisata di Banten menjadi faktor lain sulitnya menjaga protokol kesehatan yang ada dimasyarakat.

Adanya dua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat seharusnya mengarah pada satu peraturan yang sama. Dalam artian ketika terdapat pelarangan kegiatan mudik pada hari raya lebaran maka tempat-tempat wisata yang pada dasarnya menjadi kawasan berkumpulnya orang banyak juga harus ditutup sehingga tidak ada aturan yang bertolak belakang dan membuat bingung masyarakat serta pihak lainnya.

Namun perlu kita ketahui, Pemerintah Pusat membuat dua kebijakan yang berbeda pastinya bukan tanpa sebab. Alasan terkuat adanya kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas perekonomian negara melalui pemulihan aktivitas sektor pariwisata yang sudah vakum sejak lama dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ada. Di satu sisi agar angka positif Covid-19 tidak membludak maka pemerintah membuat alternatif yaitu dengan diterbitkannya aturan pelarangan mudik lebaran di tahun 2021 ini.

Sesuai yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, penetapan dibukanya kembali tempat wisata diberbagai daerah berpedoman pada bingkai PPKM skala mikro yang ada di wilayah tertentu. Masyarakat dihimbau menjaga kapasitas agar tidak melebihi yang ditentukan oleh pemerintah yaitu 50% presentasi di setiap destinasi wisatanya. Poin penting yang perlu diperhatikan adalah tidak semua tempat wisata boleh dibuka untuk umum. Terdapat pengecualian wisata-wisata tertentu yang diizinkan untuk tetap beroperasi saat libur lebaran. Selain untuk pemulihan ekonomi aturan ini dibuat agar masyarakat yang tidak bisa mudik dapat mengobati rasa kesedihan mereka terhadap keluarga di kampung halaman dengan berkunjung ke tempat wisata yang sudah disediakan oleh pemerintah setempat.

Sejatinya berbagai aturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk memudahkan pihak Pemerintah Daerah dalam membantu penanganan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah masing-masing. Tujuan lainnya adalah agar terjalin komunikasi yang baik antara pihak pusat dan daerah. Bagi masyarakat adanya kebijakan tersebut berfungsi untuk memberikan keselamatan dan kenyamanan seluruh rakyat yang ada di negeri ini. Namun terkadang aturan yang diterapkan justru membuat masyarakat kesulitan dan tidak nyaman sehingga menuai berbagai argumen dan kecaman.

Terlepas dari itu semua, pastinya pemerintah baik pusat maupun daerah sudah berupaya secara penuh dalam menanggulangi kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Masyarakat sebagai elemen terpenting sepatutnya mendukung kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Begitu pun pihak pemerintah harus memikirkan lebih matang lagi kebijakan seperti apa yang cocok untuk masyarakat dan tidak menyulitkan. Harapannya tindakan ini nantinya dapat terus menekan angka Covid-19 sehingga perekonomian negara cepat kembali pulih.

***

*)Oleh: Fiyardi Dwi Laksono, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Pembangunan di Universitas Negeri Malang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES