Peristiwa Daerah

Polrestabes Surabaya Pengetatan Larangan Mudik hingga 24 Mei

Selasa, 18 Mei 2021 - 21:59 | 48.41k
Ilustrasi Pengetatan Larangan Mudik di Surabaya (Foto: Aditya Hendra/TIMES Indonesia)
Ilustrasi Pengetatan Larangan Mudik di Surabaya (Foto: Aditya Hendra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolrestabes Surabaya tetap melakukan pembatasan kendaraan dari luar Rayon I hingga 24 Mei 2021 mendatang meski saat ini telah memasuki arus balik.  Perpanjangan pembatasan  ini menyusul berakhirnya larangan mudik lebaran Senin (17/5/2021) kemarin.

"Sesaui dengan Adendum Satgas Covid-19, kemarin pra (Larangan mudik) itu ada pengetatan terus penyekatan sekarang pasca larangan mudik ada pengetatan lagi," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Selasa (18/5/2021).

Teddy mengatakan sama seperti sebelumnya, mekanisme pengetatan ini tetap dilakukan pemeriksaan kepada pengendara yang masuk ke wilayah Surabaya. Mulai dari surat tugas hingga hasil tes antigen.

“Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik,” jelasnya.

Selain itu kata Teddy pihaknya tetap melakukan swab test antigen secara random bagi pengendara yang melintas di pos penyekatan. "SE Andendumnya untuk perjalanan kendaraan pribadi lewat darat itu tidak diwajibkan membawa surat antigen tetapi akan dilakukan swab antigen oleh petugas satgas Covid-19," ucapnya.

Pengetatan Larangan Mudik di SUrabaya 1

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa hingga tangal 24 Mei nanti petugas akan meminta surat keterangan rapid test atau swab bagi pengendara non Rayon I. Jika tak membawa, petugas akan melakukan rapid antigen secara random

"Ketemu reaktif, sesuai SOP itu nanti isolasi di asrama haji. Biaya isolasi, warga Surabaya dibantu Pemkot, gratis. dari luar (Surabaya) yang kerja di juga gratis, bukan warga Surabaya dan tidak kerja di Surabaya bayar sendiri," ujar Isir.

Saat ditanya apakah akan ada perpanjangan pengetatan mengingat usai tanggal 24 nanti juga ada libur panjang, ia mengatakan sesuai dengan peraturan Mentri, bahwa tidak ada perpanjangan pengetatan.

Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya telah  13 titik di Surabaya yang dilakukan penyekatan larangan mudik lebaran diantaranya, Exit Tol Gunungsari-Gresik, Exit Tol Gunungsari-Malang, SP3 Lakarsantri,Exit Tol Masjid Al Akbar. Kemudian, depan Cito Dishub Kota Surabaya, Exit Tol Pasar Karang Pilang, Jalan Rungkut Menanggal, MERR Gunung Anyar, Exit Tol Satelit, Osowilangun, Depan PMK SIER, Exit Tol Simo Surabaya dan Terminal Benowo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES