Hukum dan Kriminal

Penganiayaan ART di Surabaya, Polisi Tetapkan Majikan Jadi Tersangka

Selasa, 18 Mei 2021 - 12:22 | 35.16k
Ilustrasi - Penganiayaan. (FOTO: Pixaby)
Ilustrasi - Penganiayaan. (FOTO: Pixaby)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Beberapa waktu lalu, seorang ART (Asisten Rumah Tangga) berinisial EAS (48) di Surabaya dianiaya oleh majikannya, bahkan ART tersebut dipaksa untuk memakan kotoran. Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka.

EAS yang sebelumnya berada di Liponsos Surabaya ini mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya yang berada di Jalan Manyar Surabaya.

Ia mengaku dipukul menggunakan besi di kaki, tangan hingga punggungnya.

Bahkan kakinya harus mengalami kelumpuhan.

Satreskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan penyelidikan atas apa yang menimpa korban EAS.

Kini Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan telah menetapkan majikan EAS sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan (majikan korban) sebagai tersangka," ujar Kasatresktim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadia, Senin (17/5/2021) malam.

Oki mengatakan, majikan korban berinisial F ini sudah ditetapkan tersangka setelah penyelidikan dilakukan.

Pihaknya akan segara melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan.

"Besok (hari ini, Selasa) akan kami kirim surat pemanggilan," tuturnya.

Saat pemeriksaan awal, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi.

Kata Oki, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS.

"Untuk pemanggilan kali ini kami panggil statusnya sebagai tersangka,"ujarnya.

Sebelumnya, EAS diantar majikannya sendiri, F ke Liponsos Surabaya.

Ia diantar sudah dalam kondisi tidak bisa jalan dan dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan.

Setelah ditanya, petugas mendapat fakta baru jika ART itu mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan majikannya ini. Tidak hanya dipukul, korban mengaku sempat dipaksa memakan makanan yang dicampur kotoran kucing.

Atas kasus penganiyaan ART tersebut kini, Polisi telah menetapkan majikan EAS tersebut sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES