Wisata

Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pariwisata

Minggu, 16 Mei 2021 - 20:06 | 25.44k
Bupati Dadang Supriatna di sela kegiatan pemantauan di tempat wisata Ciwalini Kecamatan Rancabali, Minggu (16/5/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Bupati Dadang Supriatna di sela kegiatan pemantauan di tempat wisata Ciwalini Kecamatan Rancabali, Minggu (16/5/21). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGBupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1076/DISPARBUD Tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan. SE itu ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung.

"Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung," ucap Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Minggu (16/5/21).

Poin-poin dalam SE tersebut, urai bupati, antara lain memperbolehkan kawasan wisata alam untuk beroperasi. Dengan catatan memperketat protokol kesehatan (protkes), membatasi kapasitas hingga 50 persen dan membatasi waktu kunjungan hingga pukul 16.00 WIB.

Pengetatan protkes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.

Sama halnya dengan tempat wisata alam, pembatasan kapasitas 50% juga diterapkan di tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, Waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," jelas bupati.

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Dadang Supriatna, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50 persen dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," bener Kang DS, sapaan akrab bupati.

Satu hal lagi, tambah Kang DS, kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," tandas Bupati Bandung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES