Advertisement
Peristiwa Daerah

Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tidak Takbiran Keliling

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriyah, Rabu (12/6/2021).

TIMES Indonesia,
Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tidak Takbiran Keliling
Foto : Gubernur Khofifah saat meninjau kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rabu (12/5/2021).(Dok.Humas Pemprov Jatim)
A-AA+

SURABAYA Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriyah, Rabu (12/6/2021).

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

Advertisement

Sejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (12/5/2021).

Khofifah menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala.

Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.

Advertisement

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur  tersebut mengatur  agar penyelenggaraan  ibadah Shalat Idul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.

Khofifah mempersilakan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka  terdekat dengan rumah.

Di Jawa Timur sendiri terdapat 8501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia