Peristiwa Daerah

Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tidak Takbiran Keliling

Rabu, 12 Mei 2021 - 16:26 | 27.90k
Foto : Gubernur Khofifah saat meninjau kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rabu (12/5/2021).(Dok.Humas Pemprov Jatim)
Foto : Gubernur Khofifah saat meninjau kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rabu (12/5/2021).(Dok.Humas Pemprov Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYAGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh masyarakat Jawa Timur tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriyah, Rabu (12/6/2021).

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut Melalui SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri.

Sejalan dengan itu Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor : 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur .

“Kepada seluruh masyarakat Jatim, tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan kita bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak kita inginkan,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (12/5/2021).

Khofifah menyebut, meskipun dilarang takbiran keliling, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala.

Namun dengan ketentuan peserta hanya sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur Jawa Timur  tersebut mengatur  agar penyelenggaraan  ibadah Shalat Idul Fitri dilakukan berbasis zonasi PPKM Mikro.

Khofifah mempersilakan Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka  terdekat dengan rumah.

Di Jawa Timur sendiri terdapat 8501 desa dan kelurahan. Saat ini ada satu desa zona merah. Sehingga di desa yang masih zona merah masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. Selebihnya di masjid atau lapangan terdekat dari rumah dengan protokol kesehatan yang ketat, khotbah antara 7 sampai 10 menit. Sedangkan kapasitas bagi zona orange maksimal 15 persen.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES