Peristiwa Internasional

Langgar Hukum Internasional, Penyerangan Sheikh Jarrah Harus Segera Dihentikan

Rabu, 12 Mei 2021 - 14:40 | 42.47k
ILUSTRASI : Tentara Israel menyerang warga Palestina di Masjid Al Aqsa. (Kompas.com)
ILUSTRASI : Tentara Israel menyerang warga Palestina di Masjid Al Aqsa. (Kompas.com)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dosen Politik Islam dan Studi Kawasan Timur Tengah, Program Studi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Gustri Eni Putri, mengatakan penyerangan terhadap Sheikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional, karena menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kawasan Sheikh Jarrah ditetapkan menjadi bagian dari Palestina.

Dia menegaskan dunia harus mendesak Israel untuk membatalkan pengusiran warga Palestina dari wilayah tersebut.

“Pada bulan Ramadan, masyarakat Muslim dunia makin masif melakukan ibadah, termasuk memberikan bantuan kepada Palestina. Syiar ibadah yang dilakukan warga Palestina tidak disukai Israel, sehingga hampir setiap bulan Ramadan, Israel menyerang warga Palestina,” kata Gustri melalui siaran pers kepada TIMES Indonesia, Rabu (12/5/2021)

Gustri menjelaskan, Dewan Keamanan PBB perlu mendukung pemerintah Indonesia dalam mengecam pengusiran paksa 8 keluarga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

“Desakan untuk mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina yang disampaikan oleh Kemlu RI perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi,” ungkapnya

Gustri menjelaskan, penyerangan Sheikh Jarrah dapat ditelusur mulai konflik pada tahun 1948 (Nakba) yang mengakibatkan warga Palestina kehilangan rumah dan harus mengungsi dari tempat tinggalnya. Pada 1 Juli 1955 hingga 30 Juni 1956, di bawah dukungan pemerintah Yordania dan asistensi United Nations Relief and Work Agency (UNRWA) for Palestine Refugees in the Near East, 28 unit rumah di wilayah Sheikh Jarrah disediakan untuk pengungsi Palestina.

Kemudian pada 4 Juni 1967,  tercapai kesepakatan atas pembagian wilayah Israel dan Palestina yang diakui oleh hukum internasional. Dari hasil kesepakatan tersebut, Sheikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina.

Dalam perkembangannya,  pada 2-7 Mei 2021,  Israel memerintahkan delapan keluarga Palestina meninggalkan rumah mereka di Sheikh Jarrah untuk ditempati pemukim ilegal Israel. Penentangan terjadi di berbagai wilayah, termasuk perlawanan warga Palestina sendiri.

Bentrokan terjadi di Masjid Al-Aqsa setelah pasukan keamanan Israel mengusir secara paksa dan dengan kekerasan puluhan ribu umat muslim yang melaksanakan ibadah dan melakukan aksi damai penentangan pendudukan Sheikh Jarrah di kompleks tersebut.

Gustri menjelaskan, pada 10 Mei 2021, pasukan keamanan Israel memasuki kompleks Al-Aqsa untuk membubarkan jamaah masjid berkaitan dengan perayaan Jerusalem Day oleh pemukim ilegal Israel. Pemukim ilegal terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa meskipun tidak diperbolehkan menurut Perjanjian 1967.

Bentrokan pun mencapai puncaknya. Palestine Red Crescent Society mencatat sebanyak 278 jamaah masjid terluka. Israel juga melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza yang menewaskan 20 warga Palestina, termasuk di antaranya anak-anak, sebagai respons dari serangan roket militan Hamas ke Israel.

Nah peristiwa Yerusalem dan pemberontakan rakyatnya di hadapan penjajah perlu segera menjadi agenda prioritas dunia untuk dicarikan solusi terbaik.

“Diperlukan langkah kolektif antarnegara dan diplomasi yang konsisten untuk menguraikan permasalahan di Yerusalem,” papar Gustri Eni Putri, yang sekaligus Sekretaris Bidang Penelitian, Pusat Studi Gender UII soal penyerangan Sheikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES