Peristiwa Daerah

Shalat Idul Fitri di Jombang Diperbolehkan, Berikut SOP-nya

Rabu, 12 Mei 2021 - 14:04 | 24.26k
Ilustrasi Shalat Idul Fitri (Foto : Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi Shalat Idul Fitri (Foto : Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Pemkab Jombang memperbolehkan masyarakat untuk menggelar shalat Idul Fitri. Kebijakan tersebut dipertegas Bupati Jombang dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 451/3685/451.10.2/2021 tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.

Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan shalat hari raya Idul Fitri di Kabupaten Jombang:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya IduI Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah SWT sesuai yang diperintahkan agama dapat dilakukan di semua masjid dan musholla dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musholla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musholla dengan tetap menjaga ketenteraman umum

d. Forkopimda, Forkopimcam, Desa/Lurah, Gugus Tugas Covid-19, melaksanakan asistensi terhadap tempat yang akan dilaksanakan Shalat IduI Fitri, antara lain cek tempat, dan protokol Kesehatan yang akan diterapkan.

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di Jawa Timur berdasarkan kreteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro sebagai berikut;

a. Zona Merah, shalat IduI Fitri dilaksanan di rumah masing-masing, seJaIan dengan

fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

b. Zona Oranye, jamaah shalat IduI Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasias tempat

c. Zona Kuning dan Hijau, jamaah shalat IduI Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat

3. Dalam hal Shalat IduI Fitri yang diperbolehkan bedasarkan zona yang sudah ditentukan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat sebagaimana ketentuan yang telah ditentukan, berikut hal yang harus dipenuhi:

a. Dalam pelaksanaan shalat IduI Fitri dapat memaksimalkan jumlah masjid/musholla dan lapangan yang ada diwilayah zona masing-masing.

b. Shalat IduI Fitri sesuai rukun shalat dan khutbah IduI Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir

c. Panitia shalat menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir

d. Bagi para lansia ata uorang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat IduI Fitri di masjid dan lapangan

e. Seluruh jamaah wajib memakai masker, membawa tempat untuk alas kaki dan sajadah selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan

f. Khutbah IduI Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit

g. Imam Shalat Idul Fitri saat memimpin pelaksanaan shalat agar membaca surat-surat pendek

h. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat IduI Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khotib dan jemaah

i. Setelah selesai pelaksanaan shalat IduI Fitri jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik

4. Panitia Shalat IduI Fitri sebelum menggelar shalat IduI Fitri dimasjid dan lapangan wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satgas penanganan Covid-19 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui infomasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali

5. Silaturahim dalam rangka IduI Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

6. Pelaksanaan penyaluran zakat mal maupun zakat fitrah disalurkan dengan cara memberikan kepada yang berhak menerima di rumah masing-masing guna menghindari terjadinya kerumunan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES