Wisata

Libur Lebaran, Pemkot Blitar Tetap Buka Wisata, Pemkab Blitar Pilih Menutup

Rabu, 12 Mei 2021 - 13:56 | 31.18k
Wisata religi Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Wisata religi Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Dua wilayah Blitar Raya memiliki kebijakan berbeda terkait dunia wisata pada liburan lebaran 2021. Pemkot Blitar memperbolehkan semua tempat wisata beroperasi, sedangkan Pemkab Blitar lebih memilih menutup semua tempat wisata pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono mengatakan, tempat wisata di kota Blitar boleh beroperasi dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

"Prinsip, semua (tempat wisata) boleh buka dengan penerapan prokes secara ketat," katanya saat dihubungi lewat WhatsApp, Kamis (12/5/2021). 

Tri Iman mengatakan, tempat wisata yang dikelola Disparbud, yaitu, Makam Bung Karno, Istana Gebang, dan Kawasan PIPP juga buka saat libur Lebaran. Kedua kawasan wisata itu tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Para pengunjung wajib memakai masker, mencuci tangan, dan dicek suhu tubuh saat masuk areal wisata. Nanti juga akan ada petugas yang mengatur jumlah pengunjung yang masuk tempat wisata agar tidak terjadi kerumunan," jelasnya.

Saat ditanya apa akan menerapkan rapid tes bagi pengunjung wisata dari luar daerah, Tri Iman mengatakan tidak akan memberlakukan hal tersebut. Ia memperkirakan, libur Idul Fitri tahun ini tidak akan ada pengunjung dari luar kota karena sudah ada penyekatan bagi warga luar daerah di wilayah perbatasan kota. 

"Seharusnya tidak ada pengunjung luar kota karena sudah ada penyekatan oleh TNI dan Polri di wilayah perbatasan kota," katanya.

Sementara itu, Pemkab Blitar telah menerbitkan surat edaran (SE) penutupan semua obyek wisata selama libur Idul Fitri 1442 H. Dalam SE yang dikeluarkan pada Senin (10/5/2021) itu menyebutkan Pertama, semua kegiatan pentas seni dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Utamanya di tempat yang disediakan pemerintah, seperti alun-alun, RTH dan trotoar.

Kedua, agar seluruh tempat wisata di Kabupaten Blitar tidak menyelenggarakan aktivitas (ditutup) selama libur lebaran. Dan ketiga, penutupan akan dilaksanakan selama lima hari. Yakni sejak tanggal 13 sampai 17 Mei 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES