Peristiwa Daerah

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Begini Kata Wabup Blitar

Rabu, 12 Mei 2021 - 12:20 | 44.96k
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Wakil Bupati atau Wabup Blitar, Rahmat Santoso ikut angkat bicara terkait penangkapan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam OTT yang dilakukan KPK RI.

Menurut Wabup yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) itu ada keanehan dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut, kasus Bupati Nganjuk bukan OTT, meskipun KPK menemukan uang tunai kurang lebih Rp600 juta dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk.

"Nilai dalam brankas pribadi Bupati Nganjuk, saya nilai juga masih wajar jika memperhatikan profil pribadi Bupati Nganjuk yang juga sebagai seorang pengusaha sukses," katanya, Rabu (12/5/2021).  

Rahmat menjelaskan bahwa penyimpanan uang dalam brankas pribadi bukan perbuatan melawan hukum. Ia katakan, uang sebesar Rp600 juta yang ada dalam brankas Bupati Nganjuk masih dalam batas kewajaran sebagai seorang pengusaha sukses. 

"Undang-undang sama sekali tidak melarang untuk memiliki brankas ataupun menyimpan uang tunai di dalam brankas," tambahnya.

Meskipun saat ini telah ada program pemerintah untuk mengurangi penggunaan uang tunai (cashless society), tetapi menurut Rahmat, tidak semua masyarakat Indonesia mempercayakan penyimpanan uang sepenuhnya di lembaga keuangan modern.

Berkaca pada kasus penangkapan Bupati Nganjuk, ia katakan, bisa menjadi pelajaran bagi pejabat daerah untuk tidak menyimpan uang di brankas meskipun sebenarnya tidak melanggar hukum. 

"Untuk itu saya menghimbau seluruh kepala daerah untuk tidak memiliki brangkas dan menyimpan uang tunai di kantor, karena apabila ada seseorang yang tidak suka maka bisa dijebak dengan hal yang menurut saya remeh dan tidak masuk akal. Makanya kalau simpan uang jangan lebih dari Rp 200.000 saja ya," ucap Rahmat yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Lebih jauh, Rahmat mengemukakan, NKRI adalah negara hukum yang menganut asas praduga tak bersalah termasuk dalam kasus Bupati Nganjuk. Maka ia mengimbau agar masyarakat membiasakan husnudzon atau berbaik sangka dalam melihat segala permasalahan dan tidak mendahulukan prasangka buruk tanpa mengetahui kebenarannya.

"Tentunya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi karena negara kita adalah negara hukum," tegas Wabup Blitar, Rahmat Hidayat terkait penangkapan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam OTT KPK RI beberapa hari lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES