Rukyatul Hilal di Tuban Gagal, 1 Syawal Diistikmalkan 13 Mei 2021
TIMESINDONESIA, TUBAN – Rukyatul Hilal di menara bukit Banyuurip, Kecamatan Senori Kabupaten Tuban yang digelar tim Badan Hisab Rukyat Kantor Kemenag Tuban, Jawa Timur, gagal melihat hilal penanda masuknya 1 Syawal 1442 H.
Pemerintah, lewat Kementerian Agama RI, setiap penentuan awal bulan Syawal menjadi momen ditunggu masyarakat untuk melakukan rukyatul hilal di titik penjara seluruh Indonesia, karena penanda tibanya Hari Raya Idul Fitri.
"Hilal masih di bawah ufuk jadi sangat sulit melihat hilal. Maka diistikmalkan," ucap Kepala Kemenag Tuban, Sahid di lokasi Kampung Londho Menara Rukyatul Hilal Banyuurip, Selasa (11/5/2021).
Sahid menambahkan rukyatul hilal sore ini tetap digelar di bukit Banyuurip karena merupakan perintah rasul dan berpahala.
"Kalau hilal tidak kelihatan tetap kita gelar rukyat. Meski tahun ini diistikmalkan genap satu bulan. InsyaAllah estimasi 1 Syawal jatuh tanggal 13 hari Kamis," imbuhnya
Sebagai Informasi, Rukyatul hilal adalah metode pengamatan lengkungan bulan sabit paling tipis berketinggian rendah di atas ufuk barat setelah matahari terbenam, dan dapat diamati mengandalkan mata telanjang, dibantu alat optik teleskop yang terhubung dengan sensor atau kamera.
Sementara perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, penetapan didasarkan pada metode rukyah dan hisab.
Rukyatul hilal atau Rukyah diartikan pengamatan hilal setiap pada 29 penanggalan. Apabila rukyah tidak berhasil dilihat karena hilal belum bisa dilihat atau adanya gangguan cuaca, maka penentuan awal bulan harus disempurnakan 30 hari (istikmal).
Sedangkan dalam Ilmu Falak, hilal adalah bulan baru atau sabit pertama setelah ijtima'. Ijtima' merupakan konjungsi geosentris di mana posisi bumi dan bulan berada di bujur sama jika diamati dari bumi sesaat setelah matahari terbenam.
Di lokasi rukyatul hilal menara bukit Banyuurip Tuban, perhitungan hilal masih minus di bawah ufuk yakni posisi keadaan hilal miring ke selatan matahari, namun belum wujud sedangkan umur hilal masih di bawah -8h 34m 14s sehingga sangat sulit memantau dan melihat keberadaan hilal sore ini.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban menetapkan penetapan rukyatul hilal awal Syawal 1442 H dengan menghadirkan pemohon dalam hal ini Kepala Kemenag Tuban Sahid melalui sidang oleh Hakim dengan amar putusan para perukyat atau sahid (saksi) tidak dapat melihat hilal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |