Pemerintahan

TWK Dianggap Tak Lolos, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Resmi Dinonaktifkan KPK RI

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:44 | 37.16k
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
Kantor KPK RI di Jakarta. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik senior KPK RI, Novel Baswedan dan 74 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat menjadi ASN, resmi dinonaktifkan.

Novel menyampaikan ia dan puluhan pegawai tersebut akan melawan. Ia mengaku, tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil nanti akan memberikan pendampingan.

"Karena agak lucu juga, SK nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya (SK) menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," kata Novel kepada awak media, Selasa (11/5/2021).

Ia menilai, proses TWK bukan hal wajar. Itu kata dia, lebih kepada upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik di lembaga antirasua. "Sikap kami jelas, kami akan melawan," ujarnya.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara. Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dan keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dan penyidik senior KPK RI, Novel Baswedan serta 74 pegawai yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK, sebagai syarat menjadi ASN akan melakukan perlawanan hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES