Peristiwa Daerah

Banyak Tumbuhan dan Satwa Liar Koleksi Warga Belum Miliki Dokumen

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:06 | 61.52k
Dirjen KSDAE Wiratno saat menyerahkan penghargaan. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Dirjen KSDAE Wiratno saat menyerahkan penghargaan. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kepala Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta Ir Muhammad Wahyudi, SP.,M.Sc mengatakan, dalam pelaksanaan pemantauan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di lapangan dijumpai beberapa permasalahan. Seperti, keterlanjuran kepemilikan TSL yang tidak dilengkapi dengan dokumen asal usul yang jelas.

"Sehingga, perlu dicarikan solusi jalan keluar yang seragam khususnya oleh UPT Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yang berwenang dalam pengawasan peredaran TSL dimaksud," kata Wahyudi saat rapat koordinasi pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar di Hotel Ross-In, Yogyakarta, Selasa (11/5/2021).

Wahyudi menyebut, penyeragaman solusi tersebut dilakukan untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah melalui penerbitan Surat Angkutan Tumbuhan Dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagai dokumen legalitasnya.

Sedangkan isu terkait peredaran TSL lainnya adalah banyaknya jenis-jenis TSL yang tidak dilindungi namun populasinya di alam telah mengalami penurunan yang sangat besar.

Dirjen-KSDAE-Wiratno-2.jpg

Sehingga diperlukan upaya penegakan hukum dan pencegahan perburuan di alam terutama untuk jenis-jenis yang telah dinyatakan turun populasinya. Pemetaan jalur perdagangaan TSL ke Pulau Jawa dari Pulau Sumatera, Kalimantan maupun wilayah Indonesia bagian timur, perlu dilakukan dengan cermat.

"Pemerintah juga memberikan ruang pemanfaatan TSL seperti diatur dalam PP No. 8 Tahun 1999. Hal tersebut dipandang penting sebagai bentuk upaya pengendalian peredaran TSL di pintu masuk perdagangan antar pulau di Indonesia," terang Wahyudi.

Ia menerangkan, pengawasan perdagangan satwa liar di pasar satwa lokal juga perlu untuk dilakukan secara berkala. Hal ini sebagai upaya monitoring terhadap perdagangan satwa liar sekaligus sebagai upaya pencegahan perdagangan satwa liar secara illegal di lapangan.

Berangkat dari isu tersebut, lanjut Wahyudi, Balai KSDA Yogyakarta menganggap sangat penting dan perlu untuk melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar dengan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum terkait di DIY, sebagai upaya menciptakan sinergi pelaksanaan penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sesuai tugas dan fungsi masing - masing instansi terkait.

Selain itu, sebagai upaya pembelajaran bersama, melalui Rakor Pengendalian Peredaran TSL ini juga disampaikan pengalaman penyelesaian permasalahan peredaran satwa liar dari tiga region UPT Ditjen KSDAE yang meliputi region Sumatera, Papua dan Kalimantan.

Gelaran Rakor ini, ungkapnya, juga bertujuan untuk membangun persamaan presepsi, pola pikir, pola tindak sehingga tercipta sinergi untuk bersama-sama mendukung melaksanakan penegakan hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya khususnya mengenai upaya pengendalian peredaran TSL sesuai tugas fungsi masing-masing instansi.

Rapat koordinasi yang dihadiri secara langsung oleh Dirjen KSDAE Ir  Wiratno MSc, dilaksanakan secara semi- virtual. Dengan menghadirkan 7 orang narasumber. Pada sesion pertama yakni Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Kepala Balai KSDA Yogyakarta. Sementara pada sesion kedua yakni Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati,  Dirkrimsus Polda DIY, serta Koordinator Asspidum Kejati DIY.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menjelaskan pihaknya sengaja mengundang beberapa nara sumber dari luar daerah. Hal ini bertujuan untuk berbagi ilmu dan pengalaman sekaligus untuk pemahaman betapa luasnya Indonesia.

Sedangkan para peserta Rakor Pengendalian Peredaran TSL di DIY adalah seluruh para pihak dan instansi terkait penegakan hukum lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Institusi Penegakan Hukum di DIY yang berasal dari unsur: Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE dan Balai Peneggakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Balai Karantina, Kejaksaan Tinggi DIY, Pengadilan Negeri lingkup DIY, Polda DIY (Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Kepolisian Air dan Udara), Kepolisian Resort lingkup DIY, Kepolisian Sektor (Tepus, Imogiri, Sleman, Mantrijeron, Depok, Gondomanan, Temon, Pengasih), PT Angkasa Pura, PT KAI DAOP VI, Terminal Bus Giwangan, dan UPT Dinas Pasar Pasty.

Kegiatan yang dilakukan dengan protokol kesehatan ini kemudian di tutup dengan pemberian penghargaan oleh Ditjen KSDAE yang diserahkan secara langsung oleh Dirjen KSDAE Wiratno kepada para penerima. Yakni Kejati DIY, Dirreskrimsus Polda DIY serta Dirpolairud Polda DIY atas kinerja dan peran mereka dalam upaya penegakan hukum tindak pidana peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang di wilayah DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES