Peristiwa Daerah

Bupati Bondowoso Tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid Dilaksanakan secara Terbatas

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:14 | 32.82k
ILUSTRASI - Salat Idul Fitri. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Salat Idul Fitri. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Lebaran Tahun 2021 masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Bupati Bondowoso pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 450/228/430/2021, tentang panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H.

Dalam pemaparannya, Bupati KH Salwa Arifin menjelaskan, Shalat Idul Fitri di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), agar dilakukan di rumah masing-masing.

"Ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas lainnya," jelas Pengasuh Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tangsil Wetan tersebut.

Menurutnya, Shalat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19. Yakni zona hijau dan zona kuning dengan catatan persetujuan pihak berwenang.

Adapun ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di lapangan dan masjid diantaranya sebegai berikut: Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jemaah.

"Panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun), untuk memastikan kondisi kesehatan tubuh jemaah yang hadir," paparnya.

Sementara bagi lansia (lanjut usia) atau kondisinya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru selesai perjalanan, disarankan untuk tak mengikuti Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid.

"Seluruh jemaah agar agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan," paparnya.

Adapun pelaksanaan khutbah dianjurkan dilaksanakan secara singkat, maksimal 20 menit dengan tetap memerhatikan rukun khutbah.

Sementara mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

"Sesuai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib, dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan fisik," imbaunya.

Menurutnya, sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, panitia wajib berkordinasi dengan kecamatan dan Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Agar penerapan prokes dilaksanakan secara ketat.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri dilaksanakan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas," jelas Bupati Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES