Advertisement
Peristiwa Nasional

KPK RI Kembali Tangkap Kepala Daerah, Ini 11 Sumber Korupsi Paling Rawan

Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menangkap seorang kepala daerah. Kali ini Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang diduga terjerat kasus lelang jabatan.

TIMES Indonesia,
KPK RI Kembali Tangkap Kepala Daerah, Ini 11 Sumber Korupsi Paling Rawan
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: dok. Times Indonesia)
A-AA+

SURABAYA Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menangkap seorang kepala daerah. Kali ini Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat yang diduga terjerat kasus lelang jabatan.

Data penindakan KPK per Januari 2021 menunjukkan ada 121 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Lembaga antirasuah itu juga merilis 11 titik rawan korupsi, berikut daftarnya:

Advertisement

1. Pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD.

2. Meminta/menerima hadiah pada proses perencan APBD

3. Uang keyok pembahasan dan pengesahan APBD

4. Dana aspirasi

5. Pokir yang tidak sah

Advertisement

6. Pelaksanaan PBJ Mark Up, penurunan spek/kualitas, pemotongan oleh bendahara

7. Perizinan dan pelayanan publik

8. Pembahasan dan pengesahan regulasi

9. Rekrutmen, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian

10. Proses penegakan hukum

11. Pengelolaan dan pendapatan daerah

Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Surabaya mencontohkan buruknya dampak yang ditimbulkan dari praktik korupsi. "Korupsi adalah tindakan merugikan yang akibatnya saling berkesinambungan," ucapnya.

Contohnya adalah ketika sebuah proyek jembatan dikorupsi, misalnya dengan mengurangi kualitas spesifikasinya. Maka jembatan tersebut dibangun tidak sebagaimana mestinya dan akan cepat mengalami kerusakan.

"Karena tidak sesuai spek, jembatan ini kan bisa berpotensi roboh. Korban jiwa bisa jadi timbul di sini. Lalu ada keluarga yang harus kehilangan. Ketika jembatan itu roboh maka APBD juga akan tersita lagi untuk pembangunan kembali. Nah ini contoh kerugian yang berentet," paparnya.

Maka KPK RI memiliki agenda supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai upaya preventif. "Pada kegiatan ini, KPK melakukan pendampingan kepada anggota dewan atau kepala daerah agar jangan bersentuhan dengan 11 sumber itu. Jadi semacam upaya pembelajaran dewasa, yang saya kira penting sekali," pungkas Reni Astuti. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia