Peristiwa Daerah

Pemkab Mojokerto Berangkatkan 4800 Paket bagi Penerima Zakat

Senin, 10 Mei 2021 - 15:26 | 20.55k
Wabup Mojokerto, Muhammad Al-Barra saat memberangkatkan ribuan paket zakat kepada mustahiq di Kabupaten Mojokerto. Senin (10/5/2021)(Foto: Humas Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)
Wabup Mojokerto, Muhammad Al-Barra saat memberangkatkan ribuan paket zakat kepada mustahiq di Kabupaten Mojokerto. Senin (10/5/2021)(Foto: Humas Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkab Mojokerto melalui Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al-Barra secara simbolis memberangkatkan 4.800 paket beras Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto, Senin (10/5/2021). Ribuan paket zakat ini ditujukan kepada para penerima zakat yang berhak (mustahiq).

Prosesi ini berlangsung di depan Aula Majatama, Gedung Pemkab Mojokerto. Wabup Muhammad Al-Barra mengatakan bahwa penghimpunan zakat ini didapat melalui penyetoran dana melalui rekening Baznas.

"Penghimpunan zakat dilakukan melalui penyetoran dana melalui rekening Baznas oleh koordinator pengurus KORPRI Unit OPD/ instansi pemerintahan vertikal. Selanjutnya dari dana terhimpun, digunakan untuk pengadaan beras zakat sebanyak 12 ton (4.000 paket masing-masing seberat 3 kg)," ujarnya.

Selain itu, ditambahkan pula beras premium Baznas RI melalui Baznas Provinsi Jawa Timur sebanyak 800 paket.

"Yang merupakan program pembelian beras petani via Bulog Surabaya wilayah selatan kepada Baznas Kabupaten Mojokerto yang sekaligus didistribusikan bersama zakat fithrah KORPRI Kabupaten Mojokerto," jelas Gus Barra, sapaan akrab Wabup.

Paket-Zakat-2.jpgAngkutan yang membawa ratusan paket zakat. Senin (10/5/2021)(Foto: Humas Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)

Menurutnya, penghimpunan zakat dan gerakan infaq Ramadan 1442 H didapat dari kurang lebih 8 ribu anggota KORPRI Kabupaten Mojokerto.

"Hal ini sesuai anjuran surat Edaran Pengurus Daerah KORPRI Kab. Mojokerto No. 04/DPK-KP/IV/2021 dengan ketentuan besaran zakat fitrah beras 3kg atau senilai Rp35 ribu. Serta, anjuran Infaq ramadan senilai minimal Rp15 ribu yang berhasil dihimpun sejak 22 April-03 Mei 2021," lanjut Gus Barra.

Capaian penghimpunan hingga 6 Mei 2021 terdiri atas zakat fitrah senilai Rp 97 juta 30 ribu, dana infaq Rp 49 juta 537 ribu, dengan total penghimpunan mencapai Rp 146 juta 567 ribu.

Sasaran pedistribusian zakat telah sesuai ketentuan Perbaznas dan syariat Islam, yakni diutamakan kepada fakir miskin yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto secara merata di 304 desa/kelurahan.

Selain itu, sasaran Pemkab Mojokerto adalah mustahiq rutin bulanan Baznas sebanyak 213 fakir sebatang-kara, serta 35 relawan kecamatan dan 305 koordinator distribusi tingkat desa di Kabupaten Mojokerto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES