Peristiwa Daerah

Imbas Larangan Mudik, Polda Jatim: Wisata Hanya Boleh untuk Warga di Satu Rayon

Senin, 10 Mei 2021 - 15:08 | 44.71k
Ilustrasi tempat wisata Gunung Bromo. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi tempat wisata Gunung Bromo. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Selama kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021, Polda Jatim telah membagi wilayah di Jatim menjadi 7 rayon. Dari adanya sistem rayonisasi ini, warga diperbolehkan berwisata namun hanya untuk dalam satu rayon.

"Dari pemerintah membuka tempat wisata tapi untuk pengunjung lokal situ jadi tidak serta merta. Kenapa kami buat rayonisasi ini adalah untuk mengatur aktivitas masyarakat," ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Senin (10/5/2021).

Latif mengatakan bahwa mekanisme pengamanan yang dilakukan ditempat wisata berdasarkan plat nomor pengunjung. Misalkan di Surabaya yang merupakan  rayon 1, pengunjung yang boleh berwisata di area Surabaya adalah warga Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto.

"Di tempat wisata itu melakukan pengecekan kendaraan yang masuk.  Orang yang bukan di rayon itu akan diputar balikkan, di tempat wisata itu tidak boleh masuk," ujar Latif Senin (10/5/2021).

Di Jawa Timur sendiri, Kota atau Kabupaten yang menjadi tujuan utama masyarakat berwisata adalah Malang raya. Latif mengatakan, jika tidak membatasi pergerakan masyarakat dengan rayonisasi dikhawatirkan akan terjadi penumpukan pengunjung.

"Jika kita tidak kita batasi rayon ini nanti orang Surabaya kumpul semua di Malang ini yang kita khawatirkan terjadi penumpukan di sana sehingga jadi kerawanan penyebaran Covid-19," jelasnya. 

Peraturan ini juga berlaku di pusat perbelanjaan. Petugas juga akan mengecek plat nomor pengunjung yang hendak masuk pusat perbelanjaan. "Misal di Tunjungan yang mereka boleh masuk, jika tidak sesuai plat nomor (rayon) akan kita suruh putar balik lagi," terang Latif.

Selain plat nomor, pengunjung juga akan di cek KTP-nya. Jika KTP dan Plat nomor bukan merupakan masyarakat di rayon tersebut akan diminta untuk putar balik. Tetapi dilihat juga kondisi mallnya seperti apa, daya tampungnya.

"Seperti apa kan aturannya 50 persen nah kalau memang sudah 50 persen itu ya akan menutup akses untuk masuk ke mall, dibatasi. Sehingga pengalaman yang di Tanah Abang tidak terjadi di tempat kita antisipasinya demikian," tutup Dirlantas Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES