Peristiwa Daerah

Wali Kota Pagaralam: Shalat Id Boleh di Masjid, Tak Diizinkan di Lapangan Terbuka

Senin, 10 Mei 2021 - 14:54 | 23.56k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Berada di zona kuning berisiko rendah penyebaran pandemi virus corona, seiring peningkatan kasus, Pemkot Pagaralam mengizinkan warga menggelar shalat Id pada Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid atau mushola. Hal ini dijelaskan dalam SE Wali kota Pagaralam, Nomor 400/136/SD.II/2021.

"Terpenting pengurus masjid dan mushola saat pelaksanaan shalat Idul Fitri menggunakan protokol kesehatan dengan memperhatikan beberapa hal,” kata Wali kota Pagaralam Alpian Maskoni, Senin (10/5/2021).

Sambung Kak Pian, di antaranya pengurus masjid atau panitia pelaksanaan shalat Ied mengatur jarak dengan memberikan tanda, sehingga jemaah memahami dan mentaati ketentuan protokol kesehatan Covid 19, kemudian mengurangi jemaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

"Bagi masyarakat yang mampu menjadi imam dan khotib shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, lebih dianjurkan melaksanakan dirumah bersama keluarga,” ucapnya.

Ia menambahkan, kepada perangkat camat hingga lurah supaya bisa menyampaikan imbauan terkait shalat Idul Fitri 1442 Hijriah kepada RT RW se-Kota Pagaralam.

Lanjut Kak Pian, tahun ini Pemerintah Kota Pagaralam tidak menggelar shalat Ied di lapangan terbuka, seperti biasanya karena dikhawatirkan akan ada kerumunan, dan menimbulkan masyarakat beramai-ramai menuju lapangan. Hal ini dilakukan menindaklanjuti sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kakanmenag Kota Pagaralam, Drs H A Syukri MM  menambahkan, untuk mendukung pelaksanaan shalat Id pada Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi covid-19, Pemkot Pagaralam akan mengeluarkan panduan khutbah Idul Fitri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES