Peristiwa Daerah

Takbir Keliling Dilarang di Surabaya, Wali Kota Keluarkan Surat Edaran

Minggu, 09 Mei 2021 - 19:39 | 79.23k
Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya salah satunya larangan takbir. (FOTO: Tangkapan layar)
Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya salah satunya larangan takbir. (FOTO: Tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meniadakan takbir keliling.

Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021, dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Surat-Edaran-Walikota-surabaya-tenteng-Takbir-Keliling.jpg

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (6/5/2021).

Dalam SE tersebut, juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.

Seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan, bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.

Sehingga Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan larangan takbir keliling ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES