Peristiwa Daerah

2.737 Kendaraan Diperiksa, 647 Diputar Balik di Pos Penyekatan Majalengka

Minggu, 09 Mei 2021 - 17:18 | 30.96k
Petugas di Majalengka Melakukan penyekatan terhadap warga yang hendak mudik. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Petugas di Majalengka Melakukan penyekatan terhadap warga yang hendak mudik. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Hingga hari ketiga diberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, sebanyak 647 unit kendaraan diputarbalikan oleh jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat di Pos Penyekatan.

Dari data jumlah kendaraan yang diperiksa dan diputarbalikan oleh Satlantas Polres Majalengka, selama tiga hari setelah larangan mudik diberlakukan, kendaraan diperiksa petugas sebanyak 2.737 unit.

"Untuk hari ini Minggu 9 Mei 2021, belum kami hitung, baik jumlah kendaraan yang diperiksa maupun yang diputarbalikan. Sementara, jumlah tersebut baru hari ketiga penerapan larangan mudik hingga pukul 24.00 WIB pagi dini hari," kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono, Minggu (9/5/2021)

Menurut Kasat Lantas, dari jumlah yang diputar balik untuk ratusan kendaraan tersebut dominan diputar balik di 11 titik penyekatan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Namun, yang paling banyak yang terjaring di Gate Kertajati dan Gate Sumberjaya Tol Cipali, Majalengka.

"Sejauh ini, kendaraan yang diputar balik masih bersifat normal yakni dengan tujuan ingin mudik dan tidak bisa menunjukan surat tugas maupun surat keterangan bebas Covid-19," jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa mayoritas kendaraan yang diputar balikkan tersebut merupakan pemudik dari luar Majalengka atau kendaraan yang bernomor polisi luar Majalengka.

Ia tetap menghimbau kepada pemudik atau warga masyarakat agar rindu kampung halaman menunda terlebih dahulu.

"Hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan ini juga sekaligus demi kesehatan dan kebaikan bersama. Mari kita patuhi larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah dan sudah diberlakukan sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang," imbaunya.

Hingga hari ketiga diberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H, sebanyak 647 unit kendaraan diputarbalikan oleh jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat di Pos Penyekatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES