Peristiwa Daerah

Viral Video Mobil VW Menerobos Penyekatan Mudik di Prambanan Klaten

Minggu, 09 Mei 2021 - 17:12 | 96.86k
Tangkapan layar video mobil VW menerobos penyekatan mudik di Prambanan Klaten. (FOTO: Instagram @dashcam_owners_indonesia)
Tangkapan layar video mobil VW menerobos penyekatan mudik di Prambanan Klaten. (FOTO: Instagram @dashcam_owners_indonesia)

TIMESINDONESIA, KLATEN – Video mobil VW (volkwagen) berwarna kuning menerobos penyekatan mudik di Prambanan, Klaten, dan menabrak anggota polisi, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 15.50 WIB. Video tersebut telah ditonton 21.558 kali.

Dalam video tersebut terlihat pengemudi mobil VW kuning diminta oleh petugas kepolisian untuk menepi. Beberapa petugas terlihat meminta pengendara supaya membuka kaca mobil untuk dimintai keterangan.

Namun, dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu, si pengemudi malah nekat tancap gas dengan melajukan kendaraannya. Akibatnya, seorang petugas kepolisian yang mencoba menghalau tertabrak hingga terpental.

Sementara dalam akun Instagram @e-sapta yang mengunggah video serupa, disebutkan bahwa kejadian pengendara mobil vw menerobos penyekatan mudik terjadi pada Sabtu 8 Mei 2021 di pos penjagaan Prambanan.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu membenarkan kejadian dalam video yang viral itu. Menurutnya, kejadian terjadi di pos penyekatan larangan mudik 2021 di Prambanan..

"Ya benar ada kejadian itu, di pos Prambanan," kata Edy Suranta, Minggu (9/5/2021), dikutip dari detik.com.

Sementara Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyebut bahwa peristiwa mobil vw menerobos penyekatan mudik dan menabrak polisi itu terjadi di Prambanan pada Sabtu (8/5/2021) kemarin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES