Peristiwa Daerah

Cegah Covid-19, Bupati Bondowoso Batasi Kegiatan Masyarakat saat Idul Fitri

Minggu, 09 Mei 2021 - 15:01 | 28.19k
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masih sama dengan tahun lalu. Yakni masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin membatasi kegiatan masyarakat saat lebaran.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.2/221/ 430/ 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bupati Salwa Arifin mengatakan, menjelang dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1442 H perlu melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," katanya.

Adapun poin-poin pembatasan aktivitas masyarakat dalam momentum lebaran di antaranya, sehari sebelum Hari Raya Pemkab menutup Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso.

"H-1 lebaran mulai pukul 16.00 WIB, Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso akan dilakukan penutupan total," paparnya.

Selain itu, tujuh hari sebelum lebaran akan dilakukan penyekatan arus lalu lintas menuju pusat kota, yaitu mulai pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, tujuh hari sebelum lebaran semua toko pakaian di  Kabupaten Bondowoso, wajib sudah tutup Pukul 22.00 WIB. 

"Tujuh hari sebelum dan sesudah Idul Fitri, jam tutup restoran, rumah makan dan kafe ditetapkan sampai dengan pukul 22.00 WIB," paparnya.

Namun demikian lanjut dia, ada beberapa alasan warga diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota jika ada kepentingan mendesak/nonmudik.

Dengan catatan ada surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.

Di antara yang diperbolehkan bepergian, yakni kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan maksimal didampingi 2 anggota keluarga.

"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.

Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat," imbau Bupati Bondowoso tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES