Kopi TIMES

Antisipasi Tsunami Covid-19

Sabtu, 08 Mei 2021 - 17:01 | 72.32k
Ilham Singgih Pakoso, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Konsentrasi Hukum Tata Negara.
Ilham Singgih Pakoso, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Konsentrasi Hukum Tata Negara.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sampai saat ini belum juga berakhir, gelombang pasang surut peyebaran Covid-19 masih terjadi di berbagai daerah. berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang pernah diterapkan di Yogyakarta dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menjelang memasuki hari Raya Idul Fitri pemerintah mulai kembali menerapkan PPKM, yang sebelumnya juga telah diterapkan di beberapa provinsi, PPKM kali ini juga tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya. Artinya memang pemerintah tidak memiliki upaya lain selain menerapkan PPKM untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Persoalan yang timbul hari ini adalah inkonsistensi pemerintah dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, hal itu dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang brubah-ubah. Pemerintah selalu terlambat dalam merespon perkembangan penyebaran Covid-19 di dunia, sebagai contoh disaat negara India mengalami gelombang tsunami Covid-19 yang mengakibatkan kerisis kesehatan yang luar biasa parah, Indonesia justru menerima kedatangan warga negara asing dari India. Dilansir dari Liputan6.com total infeksi di India mencapai 19,93 juta, sementara total kematian naik 3.417 menjadi 218.959, menurut data Kementerian Kesehatan. 

Berdasarkan data terbaru menurut Doni Monardo Ketua Satgas Covid-19 yang dikutip dari detik.com (3/5/2021) jumlah kasus positif corona dari kedatangan pekerja Migran Indonesia maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indoensia lebih dari 2 ribu orang dinyatakan positif meski membawa surat negatif. Hal ini harus menjadi sorotan dan perhatian oleh pemerintah untuk kembali menutup akses terhadap negara-negara yang sedang dilanda gelombang Covid-19.

Oleh karenanya pemerintah harus melihat kembali bagaimana awal virus ini masuk ke Indonesia yang menyebabkan kerisis diberbagai sektor kehidupan manusia. Di antaranya kerisis kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya. Disektor kesehatan misalnya Indonesai banyak kehilangan tenaga medis.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh laporcovid19.org Indoneisa banyak kehilangan tenaga kesehatan, tercatat hingga 6 Mei 2021 jumlah tenga kesehatan yang gugur dalam melawan Covid-19 berjumlah 900 orang, diantaranya Dokter sebanyak 343 orang, Perawat 288, Dokter Gigi 33 orang, Sanitarian 5 orang, Bidan 145 orang, Terapis Gigi 3 orang, Petugas Ambulan 2 orang, Rekam Radiologi 6 orang ATLM 26 orang, Apoteker 8 orang, Elektromedik 3 orang, Fisikawan Medik 1 orang, Entomolog Kesehatan 1 orang, Epidemolog 2 orang, Tenaga Farmasi 3 orang dan Lain-lain 31 orang. 

Selain krisis kesehatan, Indonesia juga mengalami krisis ekonomi yang berakibat pada pemutusan hubungan kerja oleh beberapa perusahaan terhadap karyawan. Hal itu disebabkan karena perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji para pekerja. Sehingga ini menjadi salah satu sebab meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Dengan demikian maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah setrategis untuk mengantisipasi terhadap penyebaran Covid-19 yang lebih luas, terutama memperketat jalur masuk warga negara asing yang membawa Covid-19 varian baru. Walupun saat ini Indonesia sudah memiliki vaksin Covid-19 namun tidak ada jaminan bahwa Indonesia tidak seperti India, sehingga perlu inovasi dan konsistesi pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini.

Oleh karenanya jangan sampai gelombang tsunami Covid-19 juga ikut menghantam Indoensia dan mengakibatkan Indoensia kembali kedalam jurang resesi dan kerisis kesehatan, Maka dari itu perlu ada pencegahan sejak dini sebelum hal itu terjadi.

***

*)Oleh: Ilham Singgih Pakoso, S.H, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Konsentrasi Hukum Tata Negara.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES