Pemkot Banjar Izinkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Lapangan
TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemkot Banjar Jawa Barat melalui Sekda Ade Setiana menyampaikan bahwa shalat Idul Fitri pada 1 syawal 1442 Hijriah nanti diperbolehkan dilakukan di masjid atau di lapangan.
Ade mengatakan, sesuai dengan surat edaran Kemenag no 07 Tahun 2021, pelaksanaan salat Idul Fitri diatur dalam panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri yang disesuaikan dengan masa pandemi.
"Panduan yang diterbitkan Kemenag lewat surat edarannya mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri untuk dilakukan di masjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan," urainya, Sabtu (8/5/2021).
Intinya, lanjut Ade, jumlah jemaah nantinya maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan mengenakan masker untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.
"Sementara untuk malam takbiran tidak boleh berkeliling dan cukup dilakukan di masjid saja," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |