Pemerintahan

Rizal Ramli Kirim Karangan Bunga Atas Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat

Sabtu, 08 Mei 2021 - 13:49 | 28.60k
Karangan bunga dari Dr Rizal Ramli atas penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, Sabtu (7/5/2021).(Dok.Instagram Rizal Ramli)
Karangan bunga dari Dr Rizal Ramli atas penangguhan penahanan Jumhur Hidayat, Sabtu (7/5/2021).(Dok.Instagram Rizal Ramli)

TIMESINDONESIA, JAKARTARizal Ramli turut bersuka cita pasca Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat.

Jumhur resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5/2021) kemarin.  Pengacara Jumhur, Oky Wiratama mengatakan bahwa kliennya tidak lagi menjalani penahanan usai permohonan penangguhannya dikabulkan hakim.

Jumhur akan kembali disidangkan pada Senin (10/5) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh kuasa hukum.

Kabar pembebasan Jumhur mendapat sambutan dari para tokoh nasional. Salah satunya Dr Rizal Ramli. Ia mengirimkan karangan bunga dengan tulisan "Terima kasih kepada hakim-hakim atas penangguhan penahanan Jumhur Hidayat." 

Rizal Ramli merupakan satu dari 20 penjamin Jumhur dalam permohonan penangguhan yang diajukan.

Dalam permohonan tersebut, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijamin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara Refly Harun.

Juga, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariacy Achmad, Abdul Rasyid, Paskah Irianto Bambang Inti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darman Putra, Arsianty Purwantini, Rachlan S Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono hingga Andrianto.

Tak hanya Rizal Ramli yang turut berbagi kabar bahagia. Kabar pembebasan Jumhur juga turut dibagikan oleh Politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Andi mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur.

"Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," tulis Andi.

Jumhur sendiri merupakan terdakwa yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Ia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020.

Jumhur Hidayat menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus. Dan kin penangguhan penahannya disambut gembira sejumlah pihak, termasuk Rizal Ramli.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES