Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Tembak Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 15 TKP

Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:46 | 42.60k
Dua orang tersangka pencurian motor di 15 TKP saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Dua orang tersangka pencurian motor di 15 TKP saat digelar pres rilis di Mapolres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dua pelaku spesialis pencurian motor ditembak kakinya oleh petugas Satreskrim Polres Probolinggo karena melawan saat dilakukan penangkapan. Dua pelaku curanmor ini sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara, meliput Probolinggo dan Situbondo.

Ada 16 kendaraan bermotor yang dicuri oleh dua pelaku yakni Herman (34) warga Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran, dan Ahmad Fauzi (26) warga Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

16 kendaraan roda dua ini dicuri oleh kedua tersangka di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). lima TKP berada di wilayah hukum Polres Probolinggo, dan sepuluh TKP lainnya berada di wilayah hukum Polres Situbondo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, kalau modus kedua pelaku mencuri motor tersebut dengan cara berboncengan menggunakan satu sepeda. Kemudian ketika melihat sepeda yang terparkir dan tidak terpantau pemiliknya, maka salah satu pelaku turun untuk mencuri motor tersebut.    

Keduanya diamankan rumah masing-masing, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 01.00 WIB. Namun saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Sehingga anggota kepolisian setempat langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian pergelangan kaki kedua tersangka.

Keduanya sempat dirawat di Puskesmas Pakuniran sebelum dibawa Mapolsek Pakuniran lalu ke Mapolres Probolinggo.

"Tersangka yang bernama Herman, merupakan residivis curanmor," kata Ferdy, saat menggelar pres rilis Jumat (8/5/2021)

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, dua tersangka spesialis pencuraian motor lintas daerah ini dijerat Polres Probolinggo dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES