Hukum dan Kriminal

Sidang Penyalahgunaan Dana Bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Bontang Terus Bergulir

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:19 | 20.64k
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto (Foto: Yudo Adiananto For TIMES Indonesia)
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto (Foto: Yudo Adiananto For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Bontang oleh tersangka SRT memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Rangkaian sidang Perkara Tipikor tersebut telah agendakan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa sudah selesai. Selanjutnya akan digelar sidang pada hari Kamis 6 Mei 2021 berupa pembacaan tuntutan.

"Selanjutnya agenda sidang pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 berupa pembacaan tuntutan," ujar Kajari Bontang melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, Rabu (5/5/2021).

Yudo menyampaikan, usai dilakukan persidangan beberapa fakta hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk, ditambah pengakuan terdakwa, terungkap bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dana bergulir LPDB yang dilakukan oleh terdakwa SRT.

Tidak hanya SRT, pihak yang terlibat antara lain pengurus inti, pengurus, dan Badan Pengawas KJKS Halal, Direksi dan Komisaris PT. Halal Square, Sekretaris Disperindagkop Kota Bontang, Pimpinan Direksi LPDB KUMKM serta pihak-pihak lain dengan melanggar regulasi yang sudah ada.

Dana tersebut lanjut Yudo, dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan telah direncanakan saat akan mengajukan proposal pinjaman dana bergulir.

“Dari fakta hukum persidangan tersebut yang didukung oleh alat bukti yang ada, jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat selain terdakwa SRTt tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya yaitu karena keturutsertaan mereka dengan peran masing-masing dalam rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa SRT.” ungkapnya.

Terkait keterangan terdakwa bahwa ada aliran dana dari terdakwa SRT sebesar Rp.300 Juta, 5 Persen dari 25 Miliar kepada Direktur Utama (Dirut) LPDB KUMKM saat itu atas permintaan Dirut LPDB KUMKM guna keperluan salah satu partai politik, hal itu belum dapat dijadikan dasar atau alat bukti karena masih keterangan sepihak dan berdiri sendiri dari terdakwa. 

"Terdakwa juga harus dapat membuktikan kebenaran atas keterangan yang diberikan tersebut, karena masih sepihak dan berdiri sendiri,"jelasnya.

Akan tetapi lanjut pria bergelar Doktor itu, pihaknya akan mendalami persidangan tersangka lainnya yaitu IGS dan CHR yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Semua keterangan baik saksi maupun terdakwa akan kami gali di persidangan selanjutnya untuk menguraikan secara lengkap dan jelas kasus ini sampai tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dan ikut menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa SRT," tambahnya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan untuk dilakukan penyidikan lanjutan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yudo meyakini unsur tersebut terpenuhi. Salah satunya penempatan dana bergulir untuk pembiayaan PT Halal Square.

"Untuk hal itu kita tunggu saja sampai dengan putusan hakim nanti, baru selesai itu (putusan) akan kita laporkan ke pimpinan secara berjenjang dan akan kita lakukan ekspose atau gelar perkara untuk tindak lanjut atas putusan tersebut. Apabila kesimpulan hasil ekspose untuk dilakukan penyidikan TPPU nya, maka tentunya akan kita laksanakan." ucap Yudo Adiananto, Kasi Pidsus Kejari Bontang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES