Peristiwa Daerah

Soal IMB Swalayan Vionata Genteng, Polresta Banyuwangi Tindak Lanjuti Laporan PP

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:36 | 100.55k
Surat undangan Klarifikasi dari Polresta Banyuwangi, kepada Atrayu, pelapor kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Surat undangan Klarifikasi dari Polresta Banyuwangi, kepada Atrayu, pelapor kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Swalayan Vionata Genteng, memasuki babak baru. Laporan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Banyuwangi, pada tanggal 2 Februari 2021, kini telah ditangani penyidik Polresta Banyuwangi.

Senin, 26 April 2021, Atrayu, pengurus MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, sekaligus pelapor, telah diklarifikasi petugas. Sesuai Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Timur, Resor Kota Banyuwangi, Nomor : B/1005/IV/RES.1.9/2021/Satreskrim, tertanggal 22 April 2021, pelapor diundang untuk datang ke ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Atrayu diminta menemui Ipda Agus Purnomo, SH dan Bripka Rastra, SP, SH.

“Saat diklarifikasi, saya menjelaskan bahwa sesuai berkas permohonan pengurusan IMB Swalayan Vionata yang ditunjukan dalam sidang hearing DPRD Banyuwangi, pada Senin 24 Agustus 2020, terdapat dugaan pemalsuan data,” ucap Atrayu, Rabu (5/5/2021).

Dalam berkas, lanjut Atrayu, seharusnya yang bertanda tangan adalah warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Namun nyatanya, sejumlah nama yang bertanda tangan dalam berkas permohonan pengajuan IMB, justru warga lain.

Sebagai bukti, kader Ormas loreng hitam oranye ini juga membawa Surat Pernyataan bermaterai atas nama warga yang berbatasan langsung dengan Swalayan yang berdiri di atas tanah bekas Kantor Kawedanan Genteng tersebut. Salah satunya milik Rudi Hartono.

“Katanya penyidik juga akan mengundang warga yang rumahnya berbatasan langsung,” cetus Atrayu.

Dikonfirmasi terpisah, Rudi Hartono, mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah warga lain tidak pernah diajak komunikasi atau pun dimintai tanda tangan persetujuan untuk pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng. Demi penegakan supremasi hukum, dia pun mengaku siap kapan pun untuk diklarifikasi oleh petugas Polresta Banyuwangi.

Bahkan, pria yang juga Ketua DPC Projo Banyuwangi, ini mengaku sangat bersemangat untuk bisa berperan serta dalam pengungkapan kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng. Karena dari masukan para pihak, kejadian serupa patut diduga banyak terjadi di Banyuwangi.

“Dan sesuai arahan dari Projo Pusat, sekaligus amanat Bapak Presiden Jokowi, kita diminta untuk aktif berperan serta bersih-bersih, khususnya guna memastikan bahwa investasi benar-bena taat hukum. Serta tidak mengesampingkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Hingga kini, Rudi sangat menunggu kedatangan surat undangan dari penyidik Polresta Banyuwangi.

“Jika pengaduan dari Pemuda Pancasila ini dianggap kurang oleh petugas Polresta Banyuwangi, saya sendiri dan warga lain juga siap untuk ikut melapor,” imbuh Rudi Hartono.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan data dalam proses pengurusan IMB Swalayan Vionata Genteng, Banyuwangi, sudah menjadi konsumsi publik sejak tahun 2020 lalu. Hearing dan sidak DPRD Banyuwangi, beserta instansi terkait juga telah dilakukan. Temuan dugaan pemalsuan data juga sudah ada. Namun penanganan kasus ini dinilai lamban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES