Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Korupsi oleh KJKS Halal Bontang Sudah P-21

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:21 | 52.03k
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto (Foto: Yudo Adiananto For TIMES Indonesia)
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto (Foto: Yudo Adiananto For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Pemberkasan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang sudah selesai. Berkas perkara atas nama tersangka IGS dan CHR tersebut kini dinyatakan P-21 alias pemberitahuan dokumen sudah lengkap.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto, Rabu (5/05/2021) mengatakan sejak 30 April status dokumen sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Samarinda.

“Berkas perkara tipikor penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh KJKS Halal Bontang atas nama tersangka IGS dan CHR sudah selesai tanggal 5 April kemarin, dan sudah kita lakukan pemeriksaan kelengkapan formil dan materiil. Alhamdulillah lengkap semua. Maka status berkas P-21 per tanggal 30 April," ujar Yudo Adiananto.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan penyerahan barang bukti yang telah dikumpulkan termasuk penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut umum.

“Insya Allah selesai Idul Fitri akan dilakukan tahap II (Penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda,” tambahnya.

Terkait kapan waktu pelaksanaan sidang, Yudo tidak dapat menjelaskan pasalnya dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Bontang.

"Harapan saya secepatnya bisa diselesaikan dan disidangkan. Karena saya sudah mendapat mandat dan amanah baru sebagai Kasi Intel Kejari Kutai Timur,” ucapnya.

Selanjutnya ia meminta untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejari Bontang yang baru terkait perkembangan penanganan perkara KJKS Halal.

“Untuk selanjutnya teman-teman bisa meminta konfirmasi perkembangan penanganan perkaranya kepada Pejabat Kasi Pidsus yang baru yaitu Pak Ali Mustofa.” kata Yudo Adiananto. 

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 10 Milyar ini, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Bontang telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang dan 3 ahli.

Kerugian keuangan yang ditimbulkan tersebut telah melalui proses audit BPKP Provinsi Kaltim. Hal tersebut diakibatkan karena penggunaan dana bergulir dari LPDB tidak gunakan sesuai peruntukannya oleh pengurus KJKS Halal.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES