Peristiwa Nasional

Pemkot Malang Izinkan Shalat Idul Fitri dengan Catatan

Rabu, 05 Mei 2021 - 14:08 | 41.02k
Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota saat menggelar rapat koordinasi kesiapan jelang lebaran 2021 di Balai Kota Malang, Selasa (4/5/2021) kemarin. (FOTO: Humas Pemkot Malang for TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota saat menggelar rapat koordinasi kesiapan jelang lebaran 2021 di Balai Kota Malang, Selasa (4/5/2021) kemarin. (FOTO: Humas Pemkot Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kota Malang telah diberi lampu hijau terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri di lebaran tahun 2021 ini.

Forkopimda Kota Malang usai melakukan rapat koordinasi menjelang lebaran, telah memutuskan bahwa pelaksanaan salah Idul Fitri di tahun ini masih diperbolehkan dengan catatan tertentu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, yang perlu disampaikan saat ini bahwa bagaimana pelaksanaan ibadah shalat di bulan puasa maupun Idul Fitri nanti bisa tetap memberikan kenyamanan bagi warga Kota Malang.

"Kita sudah bahas terkait ibadah (salat Idul Fitri). Nanti akan ada imbauan lagi untuk bisa beribadah di komplek masing-masing. Jadi tidak harus menuju ke satu tempat tertentu. Itu nanti bisa menimbulkan kerumunan kalau menuju satu tempat tertentu saja," ujar Leo, Rabu (5/5/2021).

Sehingga lanjut Leo, warga Kota Malang diimbau untuk lebih baik melaksanakan ibadah salat Idul Fitri bisa di tempat (komplek) masing-masing dan hal tersebut sudah menjadi kesepakatan Forkopimda Kota Malang.

"Ini kan sama seperti tahun lalu ya dan itu juga cukup efektif. Jadi tidak menuju ke satu titik tertentu. Kalau di kompleknya ada masjid ya lebih baik dilaksanakan di sana dan kita tadi sudah sepakat untuk itu," ungkapnya.

Selanjutnya yang paling ditekankan, yakni kapasitas pada saat pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri hingga pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) harus selalu ditaati untuk menekan penyebaran Covid-19 pada perayaan Idul Fitri ini.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri ini diizinkan ya, tapi dengan prokes ketat dan kapasitas 50 persen dari tempat ibadah tersebut," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan, jumlah batasan tersebut sebenarnya juga sama diterapkan di berbagai pusat perbelanjaan, tempat wisata hingga pasar traditional.

"Dipastikan jumlahnya tidak melebihi dari 50 persen. Kita harus bisa memastikan bahwa tidak terjadi kerumunan masa," tegasnya.

Hal itu menjadi imbauan bagi warga Kota Malang untuk bisa tetap waspada dengan adanya Covid-19 yang semakin bervarian. Apalagi memang, Kota Malang sendiri saat ini masih mengalami penambahan yang cukup fluktuatif.

Sehingga, dikatakan Sutiaji, tindakan preventif akan terus dilakukan olehnya. Sebagaimana bisa menjadi kontrol dan pemantauan bagi warga Kota Malang untuk bisa terus menaati prokes selama masa pandemi Covid-19 ini.

"Intinya tetap waspada terhadap Covid-19 dan jangan sampai ini nanti ada penambahan yang fluktuatif. Tentunya tindakan preventif dan sosialisasi terus kita lakukan melalui OPD terkait sebagai kontrol kita agar bisa menekan angka Covid-19 di Kota Malang," katanya terkait shalat Idul Fitri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES