Pemerintahan

Kemkominfo RI: Keterbukaan Informasi Publik Indikator Keberhasilan Lembaga

Rabu, 05 Mei 2021 - 13:00 | 19.99k
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) Mira Tayyiba saat memberikan keterangan pers di Jakarta (fotFOTO: Dokumen/Kominfo)
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) Mira Tayyiba saat memberikan keterangan pers di Jakarta (fotFOTO: Dokumen/Kominfo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) Mira Tayyiba mengatakan, keterbukaan informasi publik, sebagai salah satu acuan keberhasilan lembaga, sangat perlu memanfaatkan teknologi digital.

"Di satu sisi, teknologi digital memungkinkan kita semua untuk beraktivitas dan berkarya terutama dalam masa pandemi. Tetapi, di sisi lain teknologi digital yang tidak bijak pemanfaatannya akan menghasilkan berbagai permasalahan seperti hoaks dan disinformasi. Oleh karena itu, literasi digital yang baik sudah menjadi suatu keharusan, dan bukan lagi suatu pilihan," kata Mira di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

memberikan-keterangan-pers.jpg

Mira mengemukakan hal tersebut saat Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional, Selasa (4/5). Dia juga menyampaikan Komisi Informasi Publik perlu memastikan hak atas informasi publik hingga ke desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menurut Mira telah berperan baik dalam memenuhi akses informasi yang akurat, khususnya informasi tentang kinerja badan publik.

Sejak aturan tersebut diimplementasikan pada 2010, kementerian melihat masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif. Kominfo mengutip data KIP tahun lalu, dari 348 badan publik yang dipantau, baru 60 atau 17,4 persen badan publik yang masuk kategori informatif.

Sebanyak 34 badan publik atau 9,8 persen berstatus menuju informatif. Badan publik lainnya masuk kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

"Hal ini saya anggap sangat penting mengingat bahwa keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi. Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan," imbuhnya.

Menurut Mira, ada empat hal yang harus dilakukan agar badan publik menjadi informatif, yaitu memperkuat pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pimpinan badan publik pada setiap tingkatan harus memiliki persepsi yang sama tentang budaya keterbukaan informasi.

Ia menyimpulkan kepada khalayak untuk meningkatkan praktek tata kelola data pada setiap PPID dengan teknologi digital sebagai dasar pelayanan informasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PPID dalam menggunakan teknologi digital. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES