Hukum dan Kriminal

Dinilai Tidak Transparansi Tangani Kasus Aplikasi PIKA, Ini Kata Kejari Abdya Aceh

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:57 | 58.31k
Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH (foto: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Kajari Abdya, Nilawati, SH, MH (foto: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), Aceh respon serius terkait dugaan transparansi penanganan kasus pembuatan aplikasi PIKA yang menghabiskan anggaran hingga mencapai Rp 1,3 miliar.

Kajari Abdya, Nilawati SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya bukanlah tidak terbuka terhadap informasi publik, akan tetapi penanganan kasus tersebut hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

"Sekilas info, terhadap penanganan pekerjaan aplikasi Tokopika pihak Kejari Abdya sejak Februari 2021 sedang melakukan penyelidikan," ujar Nilawati kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Bahkan katanya, hal tersebut telah sesuai SOP yang mana pada tahap penyelidikan pihaknya belum bisa untuk mempublikasi, ia berharap agar publik bersabar hingga pihaknya selesai melakukan penyelidikan.

"Sesuai SOP tahap penyelidikan belum bisa disampaikan ke publik, untuk itu kami mohon  kepada publik untuk bersabar, karena Tim penyelidik sedang memaksimalkan hasil penyelidikannya," harap Kejari Abdya.

Terakhir, Kajari Abdya menyampaikan, jika penyelidikan telah selesai, maka akan adanya tindakan lebih lanjut dari Kejari Abdya bahkan pihaknya juga akan mempublikasi kasus tersebut ke publik.

"Apabila sudah rampung dan akan ada tindak lanjut selanjutnya, Tim akan mempublikasikan ke publik," kata Kajari Abdya, Nilawati.

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya, Aceh menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak transparan terhadap kasus pembuatan aplikasi PIKA senilai Rp 1,3 miliar.

Bahkan Ketua Umum IMM Abdya, Abdul Janan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani Kejari Abdya sudah hampir memasuki bulan ke lima, akan tetapi hingga saat ini Kejari Abdya tidak pernah mempublikasikan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan.

Abdul meminta, agar Kejari Abdya untuk segera mempublikasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Kejari Abdya. Sebab, kata Abdul, transparansi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Menurut Abdul, Kejari Abdya agar dapat mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan daerah dan negara. Bahkan Abdul mengatakan jangan sampai Kejari Abdya ikut bermain mata dengan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus aplikasi PIKA. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES