Mudik Dilarang, Berwisata Satu Aglomerasi Dibolehkan
TIMESINDONESIA, BATU – Mulai besok (6/5/2021) mudik dilarang, tapi masih dimungkinkan untuk berwisata atau menjenguk keluarga asal tetap berada satu aglomerasi (rayon).
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mencontohkan, jika warga Kabupaten Probolinggo hendak menuju Kota Malang tetap diperbolehkan asalkan membawa surat bebas Covid-19.
"Tanggal 6 Mei besok masuk tahapan peniadaan mudik, mudik dilarang. Malang raya masuk Aglomerasi zona 2, boleh pergerakan masyarakat tapi tidak boleh mudik, masyarakat Pasuruan dibolehkan masuk Kota Malang selama tidak mudik dengan tetap membawa surat keterangan bebas Covid-19. Diluar rayon tidak boleh masuk," ujar Kasat Lantas Polres Batu.
Selepas tahapan ini, tanggal 18 hingga 24 Mei 2021, masuk fase pasca mudik akan dilakukan lagi pengetatan
Pos- pos penyekatan sudah dipersiapkan sedemikian rupa dan berlapis mulai pos pantau 9 titik di perbatasan Provinsi, 20 titik pos antar rayon hingga pos-pos penyekatan lokal sudah siap mencegah masyarakat yang nekat mudik.
"Contoh petugas Polres Batu sudah melakukan penyekatan di Pos Kandangan bersama Polres Kediri, nanti kita siapkan pos Kambal untuk penyekatan untuk menyaring pemudik yang lepas dari pemeriksaan di Kandangan," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |