Pemerintahan

Peralihan Status Pegawai KPK RI Menjadi ASN, Pengamat: KPK Khatam! 

Rabu, 05 Mei 2021 - 06:58 | 24.74k
Gedung KPK RI di Jakarta. (FOTO: dok TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI di Jakarta. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peralihan status pegawai KPK RI menjadi ASN membuat sedih banyak pihak. Merka khawatir, upaya menumpas koruptor di Tanah Air menjadi terhambat dan kendor.

Diketahui, sebanyak 1.349 pegawai KPK sudah mengikuti tes asesmen untuk syarat alih status menjadi ASN. Hal itu teratur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lembaga yang dinakhodai oleh Firli Bahuri itu juga telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN kemarin.

Namun, KPK mengaku, untuk hasilnya sampai saat ini belum diketahui siapa saja yang lolos. KPK akan menyampaikan hasil tes tersebut kepada publik dalam waktu dekat.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, kemarin, Firli menyampaikan, pegawai KPK yang lolos nanti, akan dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021 mendatang.

Dalam hal itu, Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, dengan beralihnya pegawai KPK menjadi ASN, akan membuat KPK menjadi tumpul  memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau semua sudah diratakan menjadi ASN, sederhananya, enggak ada lagi penyidik independen. Adanya penyidik PNS yang pengawasannya dipegang Polri, Korwas. KPK khatam," ujarnya dalam diskusi daring beberapa waktu lalu yang diselenggarakan oleh LP3ES.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan, saat ini masyarakat sulit berpikir positif soal alih status tersebut. Menurutnya, hal itu membuat orang-orang baik yang kini berada di tubuh KPK akan terbuang.

“Mereka sudah lulus tes di KPK, tapi diuji lagi untuk menjadi PNS. Tujuan PNS ini sudah bisa dipastikan untuk menghapuskan orang baik di KPK,” katanya seperti dikutip dari Tempo.

Apa yang dikatakan oleh Feri Amsari tersebut sudah banyak menciumnya. Pasalnya, beberapa belakangan ini, dikabarkan para senior KPK seperti Novel Baswedan diisukan akan dipecat karena tak memenuhi syarat sebagai ASN.

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang baik dan berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel kemarin, dalam keterangan tertulis.

Berdampak Pada Penyidikan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, peralihan status tersebut bakal berdampak pada proses penyidikan yang akan dilakukan KPK kedepannya. Kata dia, ada beberapa potensi risiko yang akan dialami oleh lembaga antirasua itu setelah beralih status pegawainya jadi ASN.

Pertama, nilai independensi akan semakin terkikis akibat dari keberlakuan konsep ini. Sebab lanjut dia, salah satu ciri lembaga negara independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri.

Lembaga independen seharusnya memiliki kewenangan secara mandiri untuk mengatur pegawainya sendiri. Dengan kebijakan peralihan status ke ASN, sifat tersebut tak lagi tercermin pada tubuh KPK.

Menurutnya, alih status pegawai menjadi KPK RI ke status ASN itu memungkinkan akan mengganggu penanganan kasus karena ASN bisa dipindahkan ke lembaga negara lainnya kapan saja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES