Menginap Hotel Tak Pakai Rapid Antigen, Polres Madiun Kota Siap Menindak
TIMESINDONESIA, MADIUN – Polres Madiun Kota menindaklanjuti larangan mudik oleh pemerintah dengan upaya penyekatan pendatang. Selain berjaga di pintu masuk Kota Madiun, diberlakukan aturan ketat untuk pengunjung hotel dan restoran.
Kapolres Madiun Kota AKBP I Made Putu Eka mengatakan, hotel wajib memasang pamflet berisi imbauan protokol kesehatan dan membatasi pengunjung yang datang. Tamu yang menginap di hotel harus ada surat rapid antigen terutama dari luar Kota Madiun.
"Bagi yang ditemukan tidak memiliki surat rapid antigen akan kami amankan," tegas Kapolres usai pertemuan dengan pengelola hotel dan restoran di Kota Madiun, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aris Suharno menambahkan jika dampak pandemi tidak hanya ada pada sektor hotel dan restoran tapi semua sektor kegiatan usaha.
Meskipun demikian PHRI terus memberikan dukungan dan semangat kepada anggota agar terus bertahan di situasi sulit seperti ini.
" Semua hotel dan restoran mengalami penurunan penjualan, tentunya ini merupakan sebuah hal yang tidak bisa disalahkan dan inovasi pelayanan akan jadi satu hal yang sangat penting," jelas Aris.
Pertemuan Polres Madiun Kota dengan pengelola hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI dipandu oleh Kapolres Madiun Kota dan didampingi Kasat Intelkam Polres Madiun Kota. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Soenarjo Polres Madiun Kota. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |