Peristiwa Nasional MPR Rumah Kebangsaan

Basarah: Hubungan BPIP dan BRIN Bersifat Kelembagaan, Bukan Perorangan

Selasa, 04 Mei 2021 - 22:24 | 72.38k
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

MPR Rumah Kebangsaan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menjelaskan kaitan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut Basarah, hubungan kedua lembaga itu merupakan perintah dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pada Pasal 5  butir (a) UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinasiptek), yang mengatur bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi. "Iptek itu berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila," jelasnya.

Karenanya, sambung dia, berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat ditarik pemahaman. Pertama, sistem perencanaan pembangunan nasional harus dirancang dengan mendasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Kedua, bahwa perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan itu harus berpedoman pada nilai-nilai  Pancasila," jelas wakil ketua MPR RI ini.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, institusi atau lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi atau wewenang berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Fungai itu untuk menyelenggarakan fungsi pembinaan Ideologi Pancasila itu adalah BPIP.

Sedangkan menurut UU Sinasiptek, BRIN dibentuk untuk mengkaji dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui fungsi penelitian, pengkajian, dan penerapan iptek.

"Agar politik hukum pembentukan BRIN itu tetap on the track bertumpu serta tidak keluar dari nilai-nilai Pancasila, maka politik hukum pemerintah perlu di desain agar mengikutsertakan BPIP sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila," jelasnya.

"BPIP harus memberikan arah dan panduan agar BRIN dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini tetap berpedoman pada ideologi Pancasila," sambung Basarah.

Ditambahkan, hubungan BRIN dan BPIP itu terletak pada substansi politik hukumnya. Dalam hal ini fungsi BPIP sebagai badan yang bertanggung jawab melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tentu saja dengan menafsirkan politik hukum pasal 5 UU Sinasiptek tersebut.

Saat ini, kata Basarah, tidak ada lembaga di lingkungan kekuasaan Eksekutif dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, yang memiliki fungsi pembinaan ideologi Pancasila selain BPIP.

"Dengan demikian, hubungan BRIN dengan posisi Dewan Pengarah BPIP tersebut bersifat ex-officio atau bersifat kelembagaan bukan perseorangan," jelasnya.

Terkait posisi ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP, menurut Basarah, bisa berganti setiap periode kepemimpinan BPIP di masa yang akan datang. Namun fungsi BPIP secara kelembagaan harus tetap eksis untuk menjaga nilai-nilai Pancasila agar selalu memayungi setiap kegiatan  Inovasi dan Riset Ilmu Pengetahuan bagi bangsa Indonesia.

"Itu agar tidak keluar, apalagi mengingkari nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan, Demokrasi dan Keadilan Sosial. Hal itu dipandang penting oleh Presiden Jokowi sebagai suatu keharusan ideologis dan implementasi  negara hukum Pancasila," jelas Ahmad Basarah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES