Peristiwa Daerah

Larangan Mudik Lebaran, Penyekatan Pangandaran Segera Diefektifkan

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:49 | 39.49k
Rapat koordinasi menghadapi idul fitri 1442 H/2021 M (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia).
Rapat koordinasi menghadapi idul fitri 1442 H/2021 M (Foto : Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Penyekatan wilayah dalam rangka larangan mudik lebaran di Kabupaten Pangandaran akan segera diefektifkan oleh Pemerintah Kabupaten. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, penyekatan wilayah akan mulai dilakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Hasil rapat koordinasi ada beberapa persoalan yang disepakati terkait persiapan menjelang Idul Fitri 1442 H/2021 M," kata Jeje, Selasa (4/5/2021).

Jeje menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberlakukan syarat dan ketentuan di masa penyekatan wilayah.

"Penyekatan wilayah dilakukan atas kebijakan larangan mudik lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat," tambahnya.

Dijelaskan Jeje, selama penyekatan wilayah, kendaraan yang bisa melintas keluar masuk Kabupaten Pangandaran hanya kendaraan emergensi dan pengangkut barang kebutuhan pokok.

Jeje menerangkan, dari pihak Kepolisian juga akan melaksanakan operasi ketupat lodaya tahun 2021 sebelum hari Lebaran.

"Pihak Polres akan menyediakan 3 jenis Pos yaitu Pos Penyekatan, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan," terangnya.

Untuk di Pos Penyekatan diberlakukan aturan tidak boleh ada masyarakat dari daerah lain keluar masuk ke Pangandaran terkecuali emergensi atau darurat.

"Pos yang akan didirikan oleh Polres Ciamis di antaranya di Kalipucang jalur penghubung masuk ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah dari Jawa Barat bagian selatan," jelas Jeje.

Personel petugas dari Polres yang bertugas di Pos Penyekatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk Pangandaran.

Petugas bakal memeriksa surat identitas, surat izin dari pejabat instansi yang ditandatangan basah atau tanda tangan elektronik.

Selain itu juga pengendara harus membawa surat izin perusahaan, surat izin Kepala Desa dan dokumen keterangan negatif Covid-19.

"Untuk pengendara yang tidak memenuhi persyaratan maka akan diputarbalikan arah oleh petugas," sambungnya.

Larangan mudik lebaran tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya meminimalisasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Pemerintah juga mengimbau ke masyarakat dilarang melakukan mobilitas dan aktivitas yang memicu kerumunan," pungkas Jeje. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES