Peristiwa Daerah

Gelar Monev, BPN Gresik Yakin PTSL 2021 Capai Target

Selasa, 04 Mei 2021 - 20:03 | 83.95k
Kepala BPN Gresik, Asep Heri usai monev bersama Kades di Kecamatan Dukun dan Sidayu (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kepala BPN Gresik, Asep Heri usai monev bersama Kades di Kecamatan Dukun dan Sidayu (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Meski banyak problem yang dihadapi, Badan Pertanahan Nasional (BPN Gresik) yakin pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua kecamatan yakni Dukun dan Sidayu selesai sesuai target yakni 50 ribu peta bidang bersertipikat.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Asep Heri usai menggelar monitoring dan evaluasi dengan 47 kepala desa di dua kecamatan yang digelar di Ruang Mandhala Bhakti Praja, Kompleks Kantor Bupati Gresik, Selasa (4/5/2021).

Menurut Asep, sampai hari ini sudah ada 19 ribu pemberkasan sertipikat yang masuk, dari target 50 ribu. Maka dari itu, ia meminta agar kepala desa terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang memiliki bidang tanah agar mendaftarnya.

"Masih ada 31 ribu. Namun demikian pengukuran mencapai 48 ribu peta bidang, tinggal dua ribuan. Targetnya setelah lebaran pengukuran selesai, sehingga Juli sudah diolah. Dan, target 21 Oktober 2021, sebanyak 50 ribu peta bidang selesai," katanya.

Asep mengakui sejumlah problem ditemukan di bawah. Maka dari itu, dalam forum ini dirinya ingin memecahkan problem tersebut bersama dengan pihak terkait. 

"Terimakasih Pak bupati dan Bu Wabup telah memfasilitasi pertemuan ini, tadi ada beberapa permasalahan yang disampaikan. Kita langsung cari solusinya, akan ada pelaksanaan singkronisasi," tambahnya.

Sejumlah problem yang bakal diselesaikan diucapkan Asep diantaranya adanya tanah pemohon yang dekat dengan bantaran Sungai Bengawan Solo. Hal ini harus segera diklirkan.

Dalam waktu dekat, dia berkeinginan mencari solusi dengan cara duduk bersama membuat forum bersama dengan Pemda, Pemdes serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, lembaga yang memiliki wewenang atas batasan bantaran sungai.

"Kita pengen lakukan musyawarah diskusi terutama mengenai batasan. Berapa jaraknya dari bibir sungai berapa panjangnya sehingga kita punya gambaran, jika ada pemohon di dalam bantaran tentu kami menolak. Jika diluar bantaran akan kita proses," tutup Kepala BPN Gresik usai monev bersama kades terkait ptsl 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES