Peristiwa Daerah

Pemkab Sleman Larang ASN Mudik Lebaran 2021

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:28 | 27.09k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAPemkab Sleman mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi ASN yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam surat Edaran Nomor 440/40120, tanggal 27 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya di Pendopo Parasamya, Kantor Bupati Sleman, Selasa (4/5/2021).

Menurut Harda Kiswaya, adanya larangan mudik lebaran tahun 2021 didasari oleh adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

“Selain itu, dasar larangan mudik lebaran bagi ASN ini juga melihat adanya Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” paparnya.

Adanya tren kenaikan kasus aktif Covid-19 setelah periode libur panjang juga dinilai menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

“Pertimbangan kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 juga melihat masih meningkat dan meluasnya wabah Covid-19 dan juga mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harda juga menjelaskan terkait regulasi peniadaan mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN yaitu pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik bagi ASN pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Namun demikian, larangan mudik dan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut pengecualian yaitu bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Perangkat Daerah.

“Pengecualian juga berlaku bagi Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati). Selain itu dikecualikan pula bagi PNS yang cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting bagi PNS," tuturnya.

Mewakili Pemkab Sleman, Hardo Kiswaya juga menyebutkan sanksi bagi ASN yang melanggar berupa hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta dengan pemotongan TPP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES