Antisipasi Mudik, Satlantas Polres Batu Lakukan Penyekatan
TIMESINDONESIA, BATU – Tiga belas kendaraan diminta untuk balik kanan alias tidak diperbolehkan Satlantas Polres Batu meneruskan perjalanan menuju Kota Batu lantaran tidak membawa kelengkapan surat-surat bebas Covid-19 dan merupakan kendaraan di luar Rayon Malang.
Ketiga belas kendaraan ini terjaring operasi penyekatan yang dilakukan petugas Satlantas Polres Batu di Pos Pendem yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang.
Saat diperiksa petugas pengendara mobil berplat nomor polisi L ini tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Malang Raya.
Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil negative rapid tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan.
"Kita lakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk kota Batu, kita periksa kelengkapan surat keterangan hasil negative rapid untuk kendaraan dari luar rayon Malang," ujar Kanit Turjawali Polres Batu, Iptu Hariyanto.
Operasi penyekatan ini dilakukan secara berkala di pos-pos penyekatan yang ada di Kota Batu dan di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Beberapa pengemudi ada yang sempat protes karena diminta balik kanan, dengan sabar petugas Satlantas Polres Batu memberikan penjelasan terkait protes pengendara tersebut, hingga akhirnya pengguna jalan ini memahami dan akhirnya bersedia balik kanan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |