Matangkan Penerapan Aturan Larangan Mudik, Forkopimda Kabupaten Malang Gelar Rakor
TIMESINDONESIA, MALANG – Rakor Pematangan Pelaksanaan Operasi Ketupat dan Penyekatan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, dilakukan Forkopimda Kabupaten Malang, Selasa (4/5/2021).
Rakor tersebut diikuti, Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra dan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Turut hadir Kepala UPT LAJJ Wilayah Malang Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Pasi OPS Batalyon B Por Satbrimobda Jatim dan Jajaran Kepala OPD Kabupaten Malang serta Forkopimcam Kabupaten Malang.
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM mengatakan, Larangan Mudik tahun ini semata-mata untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angka penyebaran Virus Covid-19.
Berkaca dari peristiwa ledakan kasus Covid-19 yang terjadi di India, hendaknya kita harus mengambil pelajaran untuk tidak mengenal kata menyerah dalam melawan Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, maka dari itu perlu dimatangkan persiapan Penerapan Larangan Mudik tahun ini. Sekaligus melakukan pembatasan selama libur Lebaran.
Perlu adanya koordinasi dan sinergi yang baik antar lintas sektor dan juga lintas instansi di lingkup pemerintah daerah. Mengingat mudik hari raya telah menjadi kebiasaan dan tradisi dikalangan masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya, implementasi Penyekatan Larangan Mudik tahun 2021 di Kabupaten Malang, agar ketertiban dan keamanan masyarakat dalam suasana Idul Fitri tahun ini dapat terjaga sekaligus aman dari penyebaran Covid-19.
"Harapannya masyarakat mentaati peraturan ini demi kepentingan dan keselamatan kesehatan bersama," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Selanjutnya dia bersama Forkopimda Kabupaten Malang lainnya akan terus menjalin sinergi dan koordinasi demi kesuksesan penerapan aturan Larangan Mudik kali ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |